Beranda Login
img_title

Dr. H. Patrialis Akbar, S.H., M.H

advokat
31 Oktober 1958
s/d
Sekarang
img_title img_title
Cita-citanya menjadi penegak hukum terpenuhi. Patrialis Akbar memulai dengan masuk kuliah hukum, dosen, advokat, politikus, menteri, hingga hakim konstitusi. Ia menjadi salah satu tokoh yang pernah menduduki tiga lembaga negara yang berbeda; legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Menjadi hakim konstitusi berarti menegakkan keadilan bagi harkat dan martabat kemanusiaan. Patrialis Akbar mengakui tidak memiliki visi pribadi karena ditakutkan akan mengacaukan Mahkamah Konstititusi (MK). MK memutuskan putusan yang diambil berdasarkan hasil keputusan kolektif, akan bahaya jika setiap hakim memiliki visi pribadi.

Patrialis Akbar lahir di Padang, Sumatera Barat, 31 Oktober 1958. Masa sekolah dasar hingga menengah diselesaikan di tempat kelahirannya. Lulus dari sekolah lanjutan atas, Patrialis merantau ke ibu kota. Ia melanjutkan pendidikannya di Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah, Jakarta dan  berhasil menyandang gelar sarjana hukum pada usia 25 tahun.

Selepas menyelesaikan pendidikan sarjananya, Patrialis memulai kariernya sebagai dosen di Universitas Muhammadiyah sekaligus menjadi pengacara dan penasehat hukum. Setelah sekian tahun menjalani profesi dosen dan pengacara, Patrialis beralih sebagai politikus. Dia bergabung ke Partai Amanat Nasional (PAN), partai besutan Amien Rais, saat awal lahirnya Era Reformasi 1998.

Pada pemilu 1999, dia terpilih sebagai anggota DPR RI untuk periode 1999-2004. Pada pemilu berikutnya, dia terpilih kembali anggota dewan sekaligus menjadi Ketua Fraksi PAN di MPR RI 2004-2009. Di tengah kesibukannya, Patrialis tetap menyelesaikan pendidikan master hukumnya di UGM dan doktornya di Unpad, Bandung.

Karier Patrialis di Senayan terhenti pada pemilu 2009, dia tidak terpilih kembali menjadi anggota dewan. Meski demikian, kariernya justru meroket.

Patrialis Akbar diberi tugas oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Menteri Hukum dan HAM periode 2009-2011. Ia hanya tiga tahun menjalani sebagai menteri, setelah itu Patrialis menjadi anggota Kompolnas. Kariernya kembali menanjak saat dia menjadi hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi 2013-2018.

      
KELUARGA      
Istri                                       : Sufriyeni
Anak                                     : Lima Orang


PENDIDIKAN
    Sekolah Dasar Muhammadiyah Padang, 1971
    Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, SMPN II, Padang, 1974
    Sekolah 4 Tahun Pendidikan Guru Agama Negeri, Padang, 1975
    Sekolah 2 Tahun Pendidikan Guru Agama Negeri, Padang, 1977
    Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, STM Negeri II, Padang, 1977
    S1, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, Jakarta, 1983
    S2, Magister Hukum Universitas Gajah Mada, 2010
    S3, Doktor Hukum Universitas Pajajaran, Bandung, 2012

KARIER
    Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta, 1989 – 1992
    Pengacara dan Penasehat Hukum, 1989 – 1999
    Anggota DPR dan Wakil Ketua Fraksi Refomasi DPR RI, 1999 - 2004
    Anggota DPR dan Ketua Fraksi PAN MPR RI, 2004 - 2009
    Menkumham RI, 2009 -2011
    Anggota Kompolnas, 2009 - 2011
    Komisaris Utama PT. Bukit Asam Tbk, 2011 - 2013
    Hakim Mahkamah Konstitusi, 2013-2018


Berita Terkait
Presiden Yoon Dimakzulkan, Korsel Siap Gelar Pilpres 60 Hari Kedepan

Presiden Yoon Dimakzulkan, Korsel Siap Gelar Pilpres 60 Hari Kedepan

Dunia

5 April 2025
Tangis Histeris Lautan Manusia Usai Yoon Suk Yeol Dimakzulkan

Tangis Histeris Lautan Manusia Usai Yoon Suk Yeol Dimakzulkan

Video

4 April 2025
Dimakzulkan, Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Sampaikan Maaf ke Publik

Dimakzulkan, Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Sampaikan Maaf ke Publik

Dunia

4 April 2025
Ini Alasan MK Korsel Copot Jabatan Presiden Yoon

Ini Alasan MK Korsel Copot Jabatan Presiden Yoon

Dunia

4 April 2025
Ribuan Polisi Korsel Dikerahkan Jelang Putusan Pemakzulan Yoon Suk Yeol

Ribuan Polisi Korsel Dikerahkan Jelang Putusan Pemakzulan Yoon Suk Yeol

Dunia

3 April 2025
Nasib Presiden Yoon Suk Yeol 'Digantung' Mahkamah Konstitusi, Rakyat Korsel Turun ke Jalan

Nasib Presiden Yoon Suk Yeol 'Digantung' Mahkamah Konstitusi, Rakyat Korsel Turun ke Jalan

Dunia

30 Maret 2025
UU TNI Digugat ke MK, Zulhas: Kita Negara Demokrasi, Silakan Saja

UU TNI Digugat ke MK, Zulhas: Kita Negara Demokrasi, Silakan Saja

Nasional

24 Maret 2025
Baru Disahkan DPR, UU TNI Langsung Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Baru Disahkan DPR, UU TNI Langsung Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Nasional

22 Maret 2025
MK Larang Caleg DPR-DPRD Terpilih Mundur Buat Ikut Pilkada

MK Larang Caleg DPR-DPRD Terpilih Mundur Buat Ikut Pilkada

Nasional

21 Maret 2025
Eks Ketua MK soal RUU KUHAP: Jangan Ada Kesan Kewenangan Polisi Dikurangi

Eks Ketua MK soal RUU KUHAP: Jangan Ada Kesan Kewenangan Polisi Dikurangi

Nasional

14 Maret 2025
Gugat UU Hak Cipta ke MK, Deretan Penyanyi Top Inisiasi Terbentuknya Vibrasi Suara Indonesia (VISI)

Gugat UU Hak Cipta ke MK, Deretan Penyanyi Top Inisiasi Terbentuknya Vibrasi Suara Indonesia (VISI)

Musik

12 Maret 2025
Warga Gugat UU Mata Uang ke MK, Minta Redenominasi Uang Rp1.000 jadi Rp1

Warga Gugat UU Mata Uang ke MK, Minta Redenominasi Uang Rp1.000 jadi Rp1

Nasional

11 Maret 2025
KPU Sebut Tidak Ada Kampanye Akbar Saat PSU Pilkada 2024

KPU Sebut Tidak Ada Kampanye Akbar Saat PSU Pilkada 2024

Nasional

10 Maret 2025
PSU Digelar Hari Sabtu, Sebelum dan Sesudah Idul Fitri 2025

PSU Digelar Hari Sabtu, Sebelum dan Sesudah Idul Fitri 2025

Politik

3 Maret 2025
Partai Buruh Nilai PHK Karyawan PT Sritex Ilegal

Partai Buruh Nilai PHK Karyawan PT Sritex Ilegal

Nasional

2 Maret 2025
KPU: Kebutuhan Biaya PSU Imbas Putusan MK Rp486 Miliar

KPU: Kebutuhan Biaya PSU Imbas Putusan MK Rp486 Miliar

Video

27 Februari 2025
KPU Usul Pemungutan Suara Ulang Pilkada Digelar Sabtu

KPU Usul Pemungutan Suara Ulang Pilkada Digelar Sabtu

Politik

27 Februari 2025
KPU Sebut Butuh Rp 486 Miliar untuk PSU di 24 Daerah

KPU Sebut Butuh Rp 486 Miliar untuk PSU di 24 Daerah

Politik

27 Februari 2025
Cawabup Pasaman Anggit Kurniawan Hargai Putusan MK, Ungkap Langkah Selanjutnya

Cawabup Pasaman Anggit Kurniawan Hargai Putusan MK, Ungkap Langkah Selanjutnya

Politik

26 Februari 2025
Mendes Yandri Hormati Putusan MK yang Batalkan Kemenangan Istri di Pilbup Serang

Mendes Yandri Hormati Putusan MK yang Batalkan Kemenangan Istri di Pilbup Serang

Nasional

26 Februari 2025
Share :