Penyuap Bulyan Royan Hadapi Putusan Sela



VIVAnews - Rekanan Departemen Perhubungan dalam pengadaan 20 kapal patroli, Dedi Swarsono, akan menghadapi putusan sela, Kamis, 16 Oktober 2008.

Dedi yang diduga memberikan uang kepada anggota DPR, Bulyan Royan, telah hadir di ruang tunggu Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Mengenakan baju batik kuning, Dedi menunggu sidang sembari membaca koran. Sementara lima pengacaranya telah siap di meja pengacara dalam ruang sidang.

Hingga pukul 09.30 WIB, hakim Tipikor belum juga hadir di ruang sidang. Padahal, persidangan dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB.

Seperti diketahui, KPK telah mendakwa Dedi dan Bulyan Royan dalam dugaan suap pengadaan 20 kapal patroli di Departemen Perhubungan. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap senilai US$ 66.000 dan Euro 5.500. KPK menengarai uang tersebut berkaitan dengan pengadaan kapal itu.

Mengenal Tradisi Hantaran di Indonesia, Simbol Rasa Syukur dan Kasih Sayang
Taspen.

Cara Taspen Perkuat Srikandi Jadi Penggerak Finansial

PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) menegaskan komitemnnya terus mengoptimalkan peran Srikandi jadi penggerak finansial.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024