Burhanuddin Hadapi Tuntutan Jaksa

VIVAnews - Sidang terdakwa mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah kini sudah memasuki tahap pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum. Rencananya, tuntutan ini akan dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2008.

Sebelumnya, Burhanuddin didakwa karena telah menyetujui penggunaan dana Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia Rp 100 miliar untuk penyelesaian kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia. Pengambilan dana ini tanpa melalui mekanisme sistem anggaran bank sentral.

Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Burhanuddin telah menyalahgunakan dana Rp 100 miliar yang dikeluarkan berdasarkan keputusan rapat Dewan Gubernur pada 2003. Dana itu dipergunakan untuk menyelesaikan perkara bantuan likuiditas Bank Indonesia Rp 68,5 miliar dan penyelesaian diseminasi Undang-undang Bank Indonesia sebesar Rp 31,5 miliar. Dana itu dikeluarkan berdasarkan persetujuan terdakwa dan mantan Dewan Pengawas YPPI Aulia Tantowi Pohan.

Jaksa yang diketuai KMS Roni menilai perbuatan Burhanuddin ini melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Burhanuddin pun terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta didenda minimal Rp 200 juta dan maksimal 1 miliar.

Dalam kasus ini, dua mantan petinggi Bank Indonesia Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak serta dua mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin juga telah menjadi terdakwa di pengadilan yang sama.

Man Utd Dapat Rejeki Nomplok Usai Dortmund Picu Klausul Jadon Sancho, Cuan Besar Menanti
Lokasi kebakaran toko frame di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan

Janji Korban Kebakaran Toko Frame Mampang Jaksel: Tanggal 20 Mau Pulang, Malah Pulang Selamanya

Kebakaran yang melanda toko frame, bernama Saudara Frame, menyebabkan 7 korban jiwa meninggal dunia seketika di lokasi. Api melahap dengan cepat ke seluruh toko 4 lantai.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024