Gejolak Ekonomi Global

Bea Cukai Waspadai Banjir Produk Impor

VIVAnews - Direktorat Bea Cukai akan memperketat pengawasan arus masuk produk impor untuk mengantisipasi pengalihan pasar dari Amerika Serikat ke negara lain, termasuk Indonesia.

Krisis global yang dipicu industri finansial AS, kata Direktur Jenderal Bea Cukai Anwar Suprijadi telah membuat situasi perdagangan internasional terpuruk.

"Akibatnya pasar yang banyak mengandalkan Amerika sebagai daerah tujuan, ada kemungkinan beralih ke negara lain termasuk Indonesia," ujar Anwar di Jakarta, Selasa 7 Oktober 2008.

Untuk itu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan mengupayakan sejumlah langkah untuk pengawasan impor maupun ekspor yang berpotensi merugikan negara. Langkah ini diambil untuk memperkuat pasar dalam negeri agar industri yang ada daya saingnya tidak melemah.

Langkah pengawasan yang ditempuh antara lain, pertama, patroli bersama kantor-kantor Bea dan Cukai Kepulauan Riau, Pekanbaru, Batam dan Tanjung Balai Karimun untuk mengantisipasi impor-ekspor ilegal melalui jalur Selat Malaka atau jalur barat.

Kedua, membentuk unit khusus untuk menangani narkoba. Ketiga, dilakukan pembentukan tim pengawas arus lalu lintas barang baik yang melalui laut, udara, sungai maupun darat. Keempat, pembentukan tim pengawas terhadap pengusaha penerimaan fasilitas kepabeanan. Kelima, membentuk tim pengawasan cukai (produk hasil tembakau dan minuman mengandung alkohol.

Namun Anwar mengakui bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tentu tidak mampu memberantas penyelundupan dengan mudah. Ditambah lagi saat ini daerah Batam, Bintan dan Karimun sudah ditetapkan sebagai Free Trade Zone sehingga pengawasan Bea dan Cukai menjadi semakin berat.

Galih Loss sudah Minta Maaf soal Video 'Serigala', Polisi beri Jawaban Menohok
Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih 2024-2029

Penetapan Prabowo-Gibran sebagai pemimpin RI periode 2024-2029 dilakukan di KPU pada Rabu, 24 April 2024. Penetapan dilakukan usai putusan MK, dua hari lalu.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024