Kasus Munir

Muchdi Tagih Bukti Rekaman Kejaksaan Agung

VIVAnews - Tim kuasa hukum terdakwa Muchdi Purwoprandjono menagih rekaman pembicaraan Muchdi dengan terpidana Pollycarpus, yang dijanjikan akan diputar Kejaksaan Agung. Pengacara Muchdi pun menilai kejaksaan hanya menggertak saja.

"Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) Abdul Hakim Ritonga dalam berbagai keterangan persnya di media massa mengatakan, akan mengungkapkan adanya rekaman pembicaraan antara Muchdi dan Pollycarpus," tegas pengacara Muchdi, M Lutfie Hakim.

Hal itu disampaikan Lutfie Hakim dalam sidang kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, dengan agenda mendengarkan pledoi dari kubu terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Desember 2008.

Menurut Lutfi, Kejaksaan Agung terbukti tidak memiliki rekaman antara kliennya dengan Pollycarpus yang sudah divonis 20 tahun. Pernyataan Ritonga, lanjut Lutfi, dinilai hanya menggertak kubu Muchdi saja. "Apa yang terjadi ternyata yang disampaikan oleh Ritonga adalah untuk konsumsi publik belaka atau bluffing (gertak) saja," tegas Lutfie.

Sidang yang dipimpin Suharto akan dilanjutkan pada Selasa 16 Desember 2008 dengan agenda mendengarkan pembacaan tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa atau replik.

Rusia Sebut AS Buru-buru Tuduh ISIS Atas Serangan Gedung Konser di Moskow
Sandra Dewi dan Suaminya, Harvey Moeis

Wawancara Lawasnya Jadi Sorotan, Sandra Dewi Ogah Disebut Hidup Bak di Negeri Dongeng

Kehidupan pribadi Sandra Dewi mendadak jadi sorotan pasca penetapan status tersangka suaminya, Harvey Moeis oleh Kejaksaan Agung.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024