Kasus Asrori

Kejagung Klarifikasi Mulai dari Bawah


VIVAnews- Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan klarifikasi kasus salah identifikasi korban pembunuhan di Jombang harus dimulai dari bawah, yakni jaksa penuntut umum (JPU).

"Saya sudah minta Jampidum untuk mengklarifikasi mulai dari JPU karena dia yang tahu prosesnya sejak awal," kata Hendarman kepada wartawan di Kejagung, Jumat 26 September 2008. Setelah dari JPU, sambungnya, naik ke tingkat kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi, jaksa muda pidana umum, baru kemudian jaksa agung. "Kalau memang ada kesalahan, baru kami tentukan sikap," kata dia. 

Dengan demikian, kata dia, ia tak bisa langsung memerintahkan JPU untuk mengupayakan pembebasan terhadap tiga terdakwa pembunuhan korban yang diduga bernama Fauzin Suyanto. Adapun ketiga terdakwa itu adalah Imam Khambali alias Kemat (31), David Eko Priyanto (17), dan Maman Sugianto (27).
Untuk membebaskan mereka, kata Hendarman, harus ada bukti baru atau novum. "Ini baru kilometer 10 dan yang anda tanyakan itu kilometer 100," kata dia.

Kemat cs didakwa membunuh Asrori yang mayatnya ditemukan di sebuah kebun tebu Jombang, Jawa Timur. Namun, kemudian polisi mengaku ada kesalahan identifikasi. Hasil pemeriksaan DNA, mayat yang ditemukan di kebun tebu ternyata bernama Fauzin Suyanto.
Pemeriksaan DNA dilakukan setelah ada pengakuan dari tersangka Ferry Idham Henyansyah. Pria yang dikenal dengan nama Ryan itu mengaku membunuh dan mengubur Asrori di belakang rumahnya.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024