M Iqbal Langgar Kode Etik Komisi

VIVAnews - Kini, giliran anggota Komisi Pegawasan Persaingan Usaha (KPPU) M Iqbal yang dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tertangkap tangan menerima suap dari klien yang sedang berperkara. Pertemuan antara M Iqbal itu dinilai sudah melanggar kode etik.

Pernyataan pelanggaran kode etik yang dilakukan Iqbal itu diungkapkan Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Syamsul Maarif di kantornya, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Rabu, 17 September 2008. "Sangat tidak dibenarkan adanya pertemuan antara anggota komisi dengan pelaku usaha yang sedang berperkara,"kata  Syamsul Maarif. "Kecuali menyerahkan berkas-berkas perkara yang bersangkutan, yang berkaitan dengan kasus tersebut," paparnya.

Kendati demikian, dia belum dapat kepastian kebenaran bahwa rekannya itu bertemu dengan bos PT Firsmedia Grup, Billy Sindoro. Mantan Ketua KPPU M Iqbal, Selasa (16/9) sekitar pukul 18.30 WIB tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat. Keduanya dibekuk komisi antikorupsi dengan barang bukti dugaan uang suap sebesar Rp 500 juta. Uang panas tersebut diduga kuat sebagai ongkos pelicin kasus Astro soal penayanangan liga Inggris.

Shin Tae-yong: Percaya dan Ikuti Saya, Kita Akan ke Final
Fuji

Disebut Hard Gumay Bakal Berjodoh dengan Mayor Teddy, Fuji: Aneh Banget Sumpah!

Hard Gumay turun tangan untuk membuat ramalan terkait urusan asmara adik ipar Vanessa Angel tersebut. Konon, Fuji diprediksi bakal menjadi pasangan hidupnya Mayor Teddy.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024