Pemerintah Bentuk Posko Pengaduan THR


VIVAnews– Pemerintah akan membentuk posko pemantauan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di setiap instansi pemerintah yang tersebar di 33 provinsi. Posko itu untuk mengawasi pencairan dana tunjangan, selain tempat mengadu dan mediator jika muncul permasalahan antara karyawan dan perusahaan.

Tugas Nokia Sudah Tuntas


Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Erman Suparno mengemukakan hal itu kepada wartawan, di Istana Negara, Jakarta, Senin (15 September 2008). Dicontohkan, jika ada perusahaan tidak mampu membayar THR, posko ini menjadi mediator.


Langkah lain yang dilakukan  Departemen Tenaga Kerja adalah menerbitkan surat edaran pada seluruh gubernur, bupati dan walikota tentang ketentuan pemberian THR. THR harus diberikan tujuh hari sebelum lebaran.

Nasib Jokowi di PDIP, Kaesang Pangarep Tidak Ingin Ikut Campur: Itu Urusan Partai Lain
Prabowo dan Megawati

Megawati Belum Putuskan soal Usulan Kerja Sama dengan Prabowo

Ketua DPP PDIP Said Abdullah merespons pernyataan sejumlah pihak yang medorong kerjasama antara PDIP dengan Prabowo Subianto selaku presiden terpilih 2024-2029.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024