Anggaran Air Baku Capai Rp 7,4 Triliun

VIVAnews - Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 7,4 triliun untuk menyediaan air baku. Anggaran itu disalurkan lewat Departemen Pekerjaan Umum.

"Itu  jadi tanggung jawab PU, nanti akan kita usahakan," kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto usai bertemu wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa 23 September 2008.
 
Departemen menurut Djoko akan mengupayakan penyediaan air baku dari air tanah atau membuat bendungan-bendungan baru sehingga ketersediaan air bersih bisa diakses seluruh masyarakat. Saat ini layanan air bersih melalui sambungan pipa baru bisa dinikmati 28 persen masyarakat Indonesia. Rinciannya 51 persen masyarakat kota dan 11 persen warga desa.

Karenanya pemerintah berupaya keras merestrukturisasi utang Perusahaan Daerah Air Minum awal tahun depan sehingga bisa memenuhi target penyediaan sepuluh juta sambungan PDAM ke rumah-rumah. Hingga saat ini, menurut Djoko, baru ada 7,1 juta sambungan rumah. Sepuluh juta sambungan rumah itu harus diselesaikan dalam lima tahun untuk memenuhi target dalam Millenium Development Goals (MDGs) pada 2015 mendatang.
 
Dengan penambahan sepuluh juta sambungan rumah, Djoko memperkirakan 90 persen warga kota besar, 80 persen warga kota menengah dan kecil dapat menikmati layanan PDAM. Sementara di kota kecamatan atau desa yang kekurangan air dan tidak mampu membayar akan disubsidi pemerintah.
 
Djoko mengungkapkan dari 335 PDAM di Indonesia, sekitar 30 persen atau 80 PDAM sudah dinyatakan sehat, antara lain PDAM Bogor, PDAM Surabaya, dan PDAM Malang. Sementara sekitar 200-an PDAM berada dalam kondisi kurang baik. "PDAM yang sakit tinggal beberapa," kata Djoko.
 
Direktur Jenderal Cipta Karya Pekerjaan Umum Budi Yuwono menargetkan menambah jumlah PDAM sehat menjadi 140-160 PDAM pada 2009. Ia juga berencana meningkatkan kondisi PDAM-PDAM yang terpuruk menjadi lebih baik sehingga tidak ada lagi PDAM sakit.
 
Pemerintah melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 120/2008 telah setuju menghapus utang non pokok dan denda PDAM sebesar Rp 3,6 triliun. Syarat-syarat yang diberikan pemerintah untuk merustrukturisasi utang PDAM antara lain penggantian mekanisme pemilihan pemimpin PDAM melalui uji kelayakan. PDAM juga harus mampu menetapkan tarif yang menguntungkan dan menutupi cost recovery produksi. Nantinyajika PDAM sudah sehat, pemerintah akan mendorong bank-bank pembangunan daerah untuk memberikan kredit sebanyak-banyaknya pada PDAM dengan jaminan dari pemerintah.

Erick Thohir Ketemu Kiper Inter Milan, Bakal Dinaturalisasi Timnas Indonesia?
Ashanty.

Terungkap! Keajaiban yang Dialami Ashanty Saat Umrah, Kisahnya Bikin Merinding

Ada momen mengharukan yang terjadi ketika Ashanty berdesak-desakan hendak memegang dan mencium Kakbah. Momen itu diabadikan dalam sebuah video.

img_title
VIVA.co.id
13 April 2024