Pengawasan Hakim Agung

DPR Harus Pertegas Kewenangan


VIVAnews- DPR harus merumuskan pembagian kewenangan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) dalam mengawasi hakim secara tegas. Dengan demikian, tak ada dualisme pengawasan hakim.

Menurut Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Junto, DPR, terutama Komisi III yang tengah membahas revisi UU MA dan KY, harus menghilangkan dualisme pengawasan hakim yang selama ini terjadi. MA, kata Emerson, sebagai pucuk tertinggi lembaga peradilan seharusnya menjadi pengawas tertinggi dibidang teknis yudisial, administrasi, dan keuangan. Sedangkan, KY harus diposisikan sebagai pengawas tertinggi perilaku hakim, termasuk hakim agung.

Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang dengan Harga Limit Rp809 Juta, Intip Spesifikasinya

ICW  meminta agar Komisi III mendahulukan pembahasan kewenangan KY. "Ini sesuai dengan rekomendasi Mahkamah Konstitusi dalam putusan uji materiil UU KY bahwa UU KY harus disempurnakan terlebih dahulu baru disinkronkan dengan UU MA dan MK," tegas Emerson dalam pernyataan sikap dalam menanggapi pembahasan revisi UU MA di Jakarta, Selasa 23 September 2008. Saat ini, menurut Emerson, Panja DPR sangat terburu-buru menyelesaikan revisi UU MA. Sedangkan, UU KY justru malah diperlambat.

Selain ICW, pernyataan sikap itu juga dihadiri Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah, pensiunan hakim agung Arbioto, dan pensiunan hakim konstitusi Laica Marzuki.
Firmansyah menilai DPR tidak melibatkan partisipasi masyarakat dalam membahas revisi UU MA. Terutama, pembahasan mengenai batasan usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun.

Pesan Vicky Prasetyo Jika Meninggal Dunia, Minta Hal Ini ke Keluarga

"Perpanjangan batas usia pensiun 70 tahun akan menghambat reformasi badan peradilan yang mengharuskan adanya regenerasi hakim agung," tegasnya. Firman menambahkan regenerasi harus ada untuk menghindari rezim kekuasaan kehakiman yang absolut dan berkepanjangan.

Sementara itu, mantan hakim agung Arbioto mengatakan hakim agung berusia 67 tahun sudah mencapai titik kelelahan baik secara biologis maupun psikologis. "Kalau dalam usia itu masih kerja, akibatnya akan dimaki-maki  oleh pencari keadilan,"ujarnya.
Emerson menambahkan pernyataan sikap tersebut akan mereka layangkan ke DPR, Rabu 24 September 2008.

Intip Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Perempat Final Piala Asia U-23
Pelita Air datangkan Airbus 320.

Pelita Air Klaim Tak Ada Kendala saat Angkut Penumpang Arus Balik Lebaran 2024

Corporate Secretary Pelita Air, Agdya Yogandari mengatakan, Pelita Air berhasil mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan saat arus balik Lebaran Idul Fitri.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024