Suspensi Dicabut, Saham BII Terkoreksi

VIVAnews-Setelah pencabutan penghentian sementara (suspensi) perdagangan pada sesi kedua Kamis, 18 September 2008, saham PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BNII) terkoreksi Rp 20 ke level Rp 440 pada 30 menit pertama.

Pj Gubernur NTB Diminta Jaga Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi saham BII setelah otoritas bursa memeroleh penjelasan terkait kelanjutan akuisisi perseroan oleh Malayan Banking Berhad (Maybank).

Direktur Utama Erry Firmansyah mengatakan, otoritas bursa telah menerima penjelasan terkait izin yang diberikan Bank Negara Malaysia kepada Maybank untuk mengakuisisi BII. ”Yang penting sudah ada kejelasan dari Bank Negara Malaysia. Masalah akuisisi dan tender offer, itu terserah Maybank,” jelas dia kepada VIVAnews di Jakarta.

Bursa menyuspensi saham BII sejak 31 Juli 2008 setelah Maybank tidak memeroleh izin dari Bank Negara Malaysia untuk melanjutkan pembelian saham BII. Sebelum disuspensi harga saham BII ditutup di level Rp 460.

Berdasarkan penjelasan keterbukaan informasi manajemen BII kepada BEI, Maybank berencana mengakuisisi saham perseroan hingga 100 persen. Maybank akan mengambil alih saham BII yang dimiliki Sorak Financial Holdings Pte Ltd senilai Rp 13,9 triliun. Selain itu, Maybank akan melakukan penawaran tender (tender offer) terhadap seluruh saham perseroan yang dimiliki publik dan karyawan BII dalam bentuk tunai.

Sebelumnya, Maybank menerima surat dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada 15 September 2008. Dalam surat tersebut, otoritas pasar modal menjelaskan mengenai kemungkinan penambahan bersyarat terhadap persentase tender offer menjadi 20 persen saham beredar, berdasarkan peraturan pengambilalihan yang baru (sell down requirement). 

Penambahan tersebut dilakukan dalam jangka waktu dua tahun setelah pemegang saham pengendali yang baru mengakuisisi 80 persen saham melalui tender offer. Pelaksanaan penambahan tender offer dilakukan jika berpotensi menimbulkan kerugian material bagi pemegang saham pengendali yang baru. Selain itu, kerugian material yang terjadi melebihi 10 persen dari total investasi saat mengakuisisi perusahaan.

Maybank bersama Fullerton Financial Holdings Pte Ltd dan Kookmin Bank akan menyelesaikan pengajuan akuisisi berdasarkan perjanjian jual beli saham (share sale agreement/SSA). Surat dari Bapepam-LK memicu persetujuan Bank Negara Malaysia terhadap Maybank untuk menindaklanjuti rencana akuisisi terhadap saham BII. Sebelumnya, perseroan bersama Maybank telah menandatangani SSA pada 26 Maret 2008.

Uang koin Rp1000 jadul.

3 Cara Menjual Uang Koin Rp1.000 Melati Biar Untung, Bisa Capai Rp100 Juta?

Para penggemar koin antik seringkali tertarik untuk mengetahui strategi pemasaran yang efektif dalam menjual uang koin kuno berdenominasi Rp1.000.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024