Bagir Manan Dipastikan Pensiun 6 Oktober

Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan dipastikan pensiun 6 Oktober 2008. Trimedya Panjaitan menyatakan, rancangan undang-undang MA yang bisa memperpanjang usia pensiun hakim agung belum selesai dibahas sebelum tanggal itu.

"Tidak mungkin kita menyelamatkan Bagir karena dia akan pensiun 6 Oktober, sementara DPR sendiri tanggal 26 September sudah reses, lalu masuk tanggal 6 Oktober. Jadi mustahil Bagir diselamatkan," kata Trimedya yang merupakan ketua panitia kerja RUU MA itu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 September 2008.

Maksud penyelamatan Bagir yang tahun ini berusia 67 tahun itu tentu saja dengan memperpanjang usia pensiun Ketua Mahkamah Agung ini menjadi 70 tahun. Bagir masih bisa menjabat sampai memasuki umur 67 tahun melalui perpanjangan waktu 2 tahun seperti diatur UU MA.

Usul perpanjangan 70 tahun datang dari pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Andi Mattalatta. Sementara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menginginkan tetap 65 tahun.

"Kalau dari MA sendiri, kalau usia 70 tahun tidak disepakati, maka 50 persen hakim agung akan habis. Sementara alasan dari 65 tahun ini adalah untuk mempercepat regenerasi," jelas Trimedya.

"Jadi yang harus dilihat di sini, apakah DPR akan menganulir keputusannya," pungkas politisi Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan itu.

Sebelumnya beredar isu, RUU MA ini akan segera diketok palu sebelum Lebaran dengan memasukkan poin perpanjangan usia pensiun hakim agung. Dengan demikian, Bagir Manan bisa memperpanjang jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Agung untuk tiga tahun lagi.

Elite PAN soal PKB-Nasdem Gabung Prabowo: Ini Masih Perubahan atau Keberlanjutan? 
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali

Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Berita tentang nasib dua debt collector yang hendak mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang jadi yang terpopuler.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024