VIVAnews - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal menggeledah rumah milik anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal di di Jalan Kubis III RT 01/05 Nomor 9 Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang, Kamis 18 September 2008. Penyidik pun akhirnya pulang dengan tangan kosong.
Tanda-tanda batalnya penggeledahan ini sudah terlihat saat penyidik tiba di rumah itu sekitar pukul 11.55 WIB. Penyidik datang dengan menumpang Kijang Inova hitam berplat B 1532 VQ.
Penyidik KPK yang sempat mengetok pintu gerbang sebelum memasuki rumah. Namun, pintu setinggi 1,5 meter itu tak kunjung dibuka pemilik rumah.
Akhirnya penyidik memutuskan meminta bantuan pihak kelurahan setempat agar dapat memasuki rumah dengan melompat pagar bercat hitam itu. Saat petugas kelurahan datang, lima penyidik yang mengenakan rompi putih bertuliskan KPK itu pun langsung melompat pagar untuk masuk ke dalam rumah tersangka kasus dugaan suap dari Billy Sundoro, bos First Media itu.
Penyidik KPK pun kembali menemui kesulitan saat hendak menggeledah rumah M Iqbal. Berulang kali penyidik mengetuk pintu utama, namun tidak ada tanggapan dari orang yang berada di dalam rumah. "Saya yakin di dalam ada orang," tutur salah seorang penyidik.
Lima penyidik itu pun langsung berpencar untuk mencari pintu masuk lainnya. Mereka mengelilingi rumah seluas 500 meter persegi itu sambil melihat-lihat ke dalam melalui sela-sela jendela.
Hampir 20 menit berkeliling, penyidik pun memutuskan untuk kembali ke pintu utama. Penyidik kembali mengetuk-ngetuk pintu itu dan hasilnya tetap sama. Tidak ada orang yang mau membuka pintu itu.
Setelah berunding sebentar, akhirnya penyidik memutuskan kembali ke KPK. Saat hendak keluar, mereka pun kembali melompat pagar rumah itu.
Sekitar pukul 12.45 WIB, penyidik KPK meninggalkan lokasi.
Iqbal ditangkap petugas KPK Selasa 16 September 1008 sekitar pukul 18.20 WIB di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat. Mantan Ketua KPPU ini diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang disimpan dalam tas hitam dari pengusaha Billy Sindoro.
Selain Iqbal dan Billy, KPK juga menangkap tiga orang lainnya, yaitu asisten Billy berinisial BD, sopir Iqbal berinisial BR, dan G, office boy Hotel Aryaduta. Ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai saksi oleh KPK.
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Sering Picu Kecelakaan, Polisi Bakal Kaji Ulang Pembatas Jalan Depan SPN di Mojokerto
Jatim
19 menit lalu
Kapolres Mojokerto AKBP Irham Kustarto mengatakan, kaji ulang ini menyusul kerap terjadinya kecelakaan setelah pemasangan beton pembatas jalan di ruas jalan tersebut.
Pada keesokan harinya, pelaku bercerita bahwa dia telah membunuh istrinya dan mengaku jika kedatangannya di Polsek Grabagan bermaksud untuk menyerahkan diri.
Bawaslu Kota Batu mencatat angka partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran Pemilu di Kota Batu masih rendah. Namun, dari segi pemberian informasi awal meningkat
Tim Mahasiswa Itera Lolos PKM Kemendikbudristek 2024
Lampung
34 menit lalu
PKM merupakan salah satu program bergengsi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang menjadi wahana untuk mengembangkan..
Selengkapnya
Isu Terkini