VIVAnews - Perusahaan pewaralaba (franchisor) akan mengalihkan usahanya ke pola lisensi. Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pengarah Perhimpunan Waralaba dan Lisensi (WALI) Amir Karamoy menanggapi keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba, pada 21 Agustus 2008 lalu.
Amir memperkirakan 8 persen dari sekitar 600 pewaralaba di Indonesia sudah beralih ke pola lisensi. Konsep waralaba dan lisensi memang tak jauh beda. Perbedaannya terletak pada kemerdekaan perusahaan terlisensi (lisensee) dalam mengatur usaha sesuai keinginannya, sedangkan perusahaan terwaralaba (franchisee) mendapat instruksi total dari franchisor-nya.
WALI pesimistis perusahaan pewaralaba lokal akan bertahan jika peraturan menteri tersebut dilaksanakan secara konsekuen. “Kami memperkirakan 80 persen franchisor lokal akan jatuh,” ujarnya di Jakarta, Rabu 17 September 2008.
Salah satu yang memberatkan perusahaan pewaralaba yaitu masa perjanjian waralaba yang diperpanjang menjadi 10 tahun, dibandingkan ketentuan terdahulu yang paling sedikit lima tahun. Menurut Amir, jangka waktu tersebut untuk kategori perusahaan terwaralaba terlalu lama, lain halnya dengan tipe multi-unit waralaba.
Selain itu, WALI juga menyoroti kriteria waralaba yang tercantum dalam pasal 2 (1) yang menyebutkan waralaba memiliki ciri khas usaha dan terbukti sudah memberikan keuntungan. Menurut Amir, sebuah usaha yang menjual ciri khas atau memiliki hak khusus tidak perlu dikenai hukum.
“Bahkan peraturan ini juga salah secara hukum, karena PP Nomor 42 tahun 2007 yang menaunginya sudah dicabut per 4 Juli 2008 lalu,” kata Amir.
Kriteria keuntungan, menurut Amir juga perlu diperjelas indikatornya. Kriteria lain bagi perusahaan waralaba juga terkait dengan kemudahan untuk diajarkan dan diaplikasikan.
WALI menyayangkan pemerintah tidak mempertimbangkan konsep waralaba yang berbasis profesi, seperti pendidikan, akuntan publik, atau konsultan hukum, yang tidak mudah untuk diaplikasikan.
Namun sebaliknya, Amir menganggap peraturan tersebut justru melindungi hak perusahaan terwaralaba. Oleh sebab itu, peraturan menteri yang baru lebih ditekankan kepada kewajiban pewaralaba (franchisor). Misalnya, yang terlihat pada pasal 6 (1) di mana pewaralaba tidak dapat menunjuk penerima waralaba yang baru jika perjanjian diputus secara sepihak oleh pewaralaba, sebelum tercapai kesepakatan dalam penyelesaian perselisihan (clean break) atau paling lambat enam bulan setelah pemutusan perjanjian.
“WALI hanya bisa menganjurkan bagi pewaralaba yang belum mantap usahanya lebih baik beralih ke licensor saja, daripada kena denda 100 juta,” saran Amir.
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Sinopsis dan Fakta Hot Blooded, Jung Woo Hempas Citra Pria Lucu jadi Sosok Tangguh
IntipSeleb
7 jam lalu
Hot Blooded adalah film Korea Selatan yang mengangkat kisah peperangan sengit gangster memperebutkan harta dan wilayah, Jung Woo sebagai pemeran utamanya.
Penyanyi dangdut muda dan berbakat, Putri DA belakangan ini telah mengejutkan publik dengan kabar pernikahannya dengan pengusaha batubara Kalimantan Timur, Abdul Aziz.
Selengkapnya
Isu Terkini