Pemerintah Bentuk Posko Pengaduan THR


VIVAnews– Pemerintah akan membentuk posko pemantauan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di setiap instansi pemerintah yang tersebar di 33 provinsi. Posko itu untuk mengawasi pencairan dana tunjangan, selain tempat mengadu dan mediator jika muncul permasalahan antara karyawan dan perusahaan.

KPU Sudah Sahkan Rekapitulasi Pemilu 2024 di 34 Provinsi, Prabowo-Gibran Unggul di 32 Provinsi


Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Erman Suparno mengemukakan hal itu kepada wartawan, di Istana Negara, Jakarta, Senin (15 September 2008). Dicontohkan, jika ada perusahaan tidak mampu membayar THR, posko ini menjadi mediator.


Langkah lain yang dilakukan  Departemen Tenaga Kerja adalah menerbitkan surat edaran pada seluruh gubernur, bupati dan walikota tentang ketentuan pemberian THR. THR harus diberikan tujuh hari sebelum lebaran.

Gak Ada Duit, Barcelona Enggan Tebus Bintang Manchester United Ini
Ustaz Adi Hidayat

Ini Waktu Imsak Sebenarnya Kata Ustaz Adi Hidayat

Salah satu pendakwah ternama, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan waktu Imsak yang sebenarnya. Hal ini ia jelaskan dalam ceramah di depan jamaahnya.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024