Delapan Provinsi Terlarang Bagi Truk Barang

VIVAnews - Kendaraan truk barang akan dilarang beroperasi di delapan provinsi pada hari keempat sebelum Lebaran (H-4) sampai hari Lebaran (H 1). 
 
“Selain delapan provinsi tersebut masih diperbolehkan,” kata Kepala Bagian Hubungan Pers Pusat Komunikasi Publik Depertemen Perhubungan JA Barata di Jakarta, 15 September 2008.

Delapan provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan sebagian Sumatera (Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Lampung).

Perlindungan Cat Mobil Berkualitas Tinggi Hadir di Jakarta Selatan

Selain itu, kata dia, Departemen Perhubungan juga akan menutup pengoperasian jembatan timbang di delapan provinsi itu. Sebab, jembatan tersebut diperkirakan bisa menjadi salah satu penyebab  kemacetan.

Barata mengakui, jembatan timbang itu akan ditutup pada hari ketujuh sebelum Lebaran (H-7) sampai hari ketujuh sesudah Lebaran (H+7).

Selain itu, Barata mengatakan, untuk pengadaan posko mudik akan mulai dilakukan pada 24 September 2008 atau hari ketujuh sebelum Lebaran. “Jadi, 51 posko itu sampai saat ini belum beroperasi,” ujar dia.

Sementara itu, berdasarkan laporan koordinasi di lapangan, sejauh ini Departemen Perhubungan belum menemukan adanya lonjakan arus pemudik di darat, laut, dan udara.

Ilustrasi penembakan.

Polisi Ditemukan Tewas di Mampang Jaksel dengan Luka Tembak di Kepala

Seorang anggota polisi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis 25 April 2024

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024