Tersangka Makar Diserahkan ke Kejari Fakfak

VIVAnews – Tahanan sebanyak sembilan orang dalam kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Fakfak, Rabu, 17 September 2008.

Government Targets on Acquiring 61 Percent Freeport Share

Menurut Koordinator Pos Kontak Elsham Fakfak, Fredy Warpopor kepada VIVAnews, penyerahan tahanan dilakukan Kepolisian Resor Fakfak untuk mempercepat proses penyidikan kasus itu. Polres Fakfak menetapkan sembilan orang menjadi tersangka pada Juli 2008.

Dari Sembilan orang itu, enam di antaranya terkena Undang Undang (UU) Makar dan tiga lainnya dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam

4 Moscow Terrorists Under the Influence of Drugs

Setelah diserahkan ke kejaksaan, selanjutnya Sembilan warga itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Fakfak.

Perwira polisi Polres Fakfak S. Waluto mengatakan penyidikan kasus ini sebenarnya mengalami keterlambatan karena menunggu proses hukum di Kejaksaan Negeri Fakfak.

Sandra Dewi Tak Lagi Jadi Brand Ambassador Produk Ini, Buntut Kasus Harvey?
PM Georgia, Irakli Kobakhidze (Doc: Anadolu Ajansi)

Akui Umat Muslim Berkontribusi Besar Bagi Negara, PM Georgia Adakan Bukber

Perdana Menteri Georgia Irakli Kobakhidze mengadakan buka puasa bersama atau makan malam berbuka puasa, pada Kamis, 28 Maret 2024, di Ibu Kota Tbilisi, bersamaan Ramadhan

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024