Truk Barang Dilarang Beroperasi H-4

Truk Barang Dilarang Beroperasi H-4

VIVAnews - Departemen Perhubungan akan melarang beroperasinya truk barang mulai hari keempat sebelum Lebaran (H-4) sampai hari Lebaran (H1). Hal tersebut bertujuan untuk memperlancar arus mudik Lebaran tahun ini.

“Segala upaya akan kita lakukan agar mudik tahun ini berlansung lancar dan aman,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Departemen Perhubungan Bambang S Ervan kepada VIVAnews di Jakarta, Minggu, 14 September 2008.

Menurut Bambang, kategori truk barang yang dilarang beroperasi pada hari-hari tersebut adalah truk berganda yang lebih dari dua sumbu, truk tempel, truk gandeng, dan Kontainer. Sedang truk barang pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan pokok, pupuk, ternak, susu, dan barang antar pos masih diperbolehkan.

Begitu pula tambah dia, untuk truk barang angkutan ekspor impor dari dan ke Tanjung Priok dan Tanjung Mas. Namun, kendaraan itu diwajibkan melapor kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi.

Selain itu, Bambang mengakui, Departemen Perhubungan tidak akan mengalihkan jalur atau mengadakan jalur alternatif bagi truk-truk tersebut sampai tibanya Lebaran tahun ini. “Tidak ada jalur khusus untuk truk, yang ada hanya pembatasan operasional,” jelasnya. 

Tidak adanya jalur khusus lanjut dia, juga akan diberlakukan pada pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua. Namun, penggendara sepeda motor diimbau untuk mengendarai kendaraannya di jalur kiri dan tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang diberlakukan pihak berwajib.

Terkuak, Usia Janin Wanita Hamil di Kelapa Gading yang Tewas Dibunuh
Ria Ricis dan sang putri, Moana.

Gugat Cerai Teuku Ryan, Berapa Nominal Nafkah Anak yang Diajukan Ria Ricis?

Terkait nominal nafkah yang diminta Ria Ricis kepada Teuku Ryan untuk buah hati, Ria Ricis sudah menyampaikan hal itu ke majelis hakim.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024