VIVAnews – Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Trimedya Panjaitan meragukan realisasi komitmen Kapolri baru Jenderal Bambang Hendarso Danuri. ”Banyak hal yang menurut saya susah dilaksanakan,” kata Trimedya usai menghadiri serah terima jabatan kepala kepolisian di Markan Komando Brigadir Mobil Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, Kamis, 8 Oktober 2008.
Dalam sambutannya, Bambang mengeluarkan komitmen, salah satunya, berjanji melanjutkan reformasi internal dan melakukan pembenahan internal.
Keraguan Trimedya didasarkan pada masa kepemimpinan Bambang yang kemungkinan besar hanya dua tahun. Bambang yang lahir 10 Oktober 1952, akan mencapai usia 58 tahun pada 10 Oktober 2010. Dalam UU Polri, diatur usia pensiUn kapolri adalah 58 tahun.
”Kita juga menyadari tidak mungkin semua tercapai dalam kepemimpinan Pak Bambang ini,” ujar Trimedya. Dia mengharapkan paling tidak ada satu komitmen yang tercapai dalam masa kepemimpinan Bambang.
Terpisah, Bambang mengatakan akan mengumpulkan seluruh Kepala Kepolisian Daerah dan perwira tinggi polisi dalam pemaparan komitmen dan langkah-langkah kongkritnya. ”Dalam batasan waktu 3 bulan akan dievaluasi,” katanya usai acara serah terima jabatan.