RUU MA Telat Disahkan

Pemerintah Tidak Ikut Campur

VIVAnews - Pemerintah menolak berkomentar mengenai telatnya pengesahan rancangan revisi UU Mahkamah Agung oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Pemerintah tidak ikut campur," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat, 26 September 2008.

Kalla menjelaskan, persoalan perpanjangan usia pensiun hakim agung dari 65 tahun menjadi 70 tahun ini sebenarnya bukan hal yang baru. Pembahasan ini sudah sejak lama dibahas pemerintah.

Menurut Kalla, syarat terpenting hakim agung itu haruslah memiliki kearifan dan pengalaman. "Tentu juga kesehatan," ujar Kalla.

Pembahasan rancangan revisi UU Mahkamah Agung ini menimbulkan polemik. Pemerintah mengusulkan hakim agung pensiun pada usia 70 tahun, naik dari 65 tahun. Diduga, perubahan usia pensiun ini untuk menyelamatkan karir Bagir Manan sebagai Ketua Mahkamah Agung yang pada 6 Oktober 2008 memasuki usia 67.

Dewan Perwakilan Rakyat pun sempat menggelar rapat konsultasi untuk menggolkan usulan pemerintah. Rapat konsultasi ini diusulkan fraksi Partai Golkar, fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Demokrat serta digelar di ruang kerja Agung Laksono. Rapat konsultasi itu memutuskan agar pembahasan revisi UU Mahkamah Agung segera diselesaikan Komisi Hukum agar bisa disahkan dalam rapat paripurna 6 Oktober.

Drama 4 Gol Lawan Madura United, Dewa United Jaga Asa Tembus Championship Series
Simulasi Makan Siang di Tangerang, Menko Airlangga Hartarto

Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Butuh 6,7 Juta Ton Beras per Tahun

Program makan siang gratis yang diusung oleh Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diperkirakan membutuhkan 6,7 juta ton beras per tahunnya.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024