Percepatan RUU MA

Ketua DPR: Bukan untuk Selamatkan Bagir

VIVAnews - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat menegaskan percepatan pembahasan revisi UU Mahkamah Agung bukan untuk menyelamatkan Ketua mahkamah Bagir Manan. "Ini untuk menyelesaikan undang-undang," kata Agung di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Jumat 26 September 2008.

Pembahasan rancangan revisi UU Mahkamah Agung ini menimbulkan polemik. Pemerintah mengusulkan hakim agung pensiun pada usia 70 tahun, naik dari 65 tahun. Diduga, perubahan usia pensiun ini untuk menyelamatkan karir Bagir Manan sebagai Ketua Mahkamah Agung yang pada 6 Oktober 2008 memasuki usia 67.

Dewan pun sempat menggelar rapat konsultasi untuk menggolkan usulan pemerintah. Rapat konsultasi ini diusulkan fraksi Partai Golkar, fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Demokrat serta digelar di ruang kerja Agung Laksono. Rapat konsultasi itu memutuskan agar pembahasan revisi UU Mahkamah Agung segera diselesaikan Komisi Hukum agar bisa disahkan dalam rapat paripurna 6 Oktober.

"Jadi kalau sudah diselesaikan tingkat komisi apa yang harus ditinggu," pungkas Agung.

5 Fakta Menarik AS Roma Usai Singkirkan AC Milan di Liga Europa
Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono.

Daftar 14 Amicus Curiae yang Didalami Hakim MK, Termasuk Punya Megawati

Sejumlah tokoh dan forum masyarakat berbondong-bondong mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024