MAKI Akan Ajukan PK

VIVAnews- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Sjamsul Nursalim.

"Kalau pengadilan tinggi kalahkan MAKI hanya karena legal standing, berarti kami tetap menang," tegas Ketua MAKI Bonyamin Saiman melalui pesan singkat (SMS), Rabu 25 September 2008. Ia tetap menilai bahwa SP3 kasus Sjamsul Nursalim tidak sah.
Oleh karena itu, kata dia, MAKI akan mengajukan PK ke Mahkamah Agung dalam waktu dekat. "Tidak bisa kasasi soalnya," kata dia.

Sebelumnya, PT DKI Jakarta mengabulkan banding praperadilan yang diajukan Kejaksaan Agung terkait SP3 kasus BLBI II yang melibatkan obligor Sjamsul Nursalim. Putusan dengan Nomor 215/PID/PRAP/2008/PT DKI tersebut dikeluarkan pada 22 September 2008 oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Parwoto Wignjo Bumarto dengan anggota Nafisah dan Untung Harjadi.    

Putusan PT DKI Jakarta sekaligus mencabut putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya mengabulkan permohonan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk mencabut SP3 kasus BLBI II pada PT BDNI dengan tersangka Sjamsul Nursalim.

Terkuak, Ada Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Arema FC

Soal Anggapan Raja Penalti Liga 1, Begini Pembelaan Arema FC

Arema FC menolak anggapan sebagai tim paling diuntungkan oleh wasit karena banyak menerima hadiah penalti di Liga 1. Singo Edan menilai penalti yang mereka dapat murni.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024