VIVAnews – Komisi Pemilihan Umum rencananya mengumumkan daftar calon legislatif sementara di Hotel Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat, 26 September 2008, pukul 20.00 WIB.
Anggota komisi kelompok kerja calon legislatif Endang Sulastri, Jumat, 26 September 2008 di Kantor Komisi Pemilihan Umum, belum bersedia menyebut jumlah calon resmi dan calon yang dicoret karena tidak memenuhi syarat.
Semalam, komisi mengundang pengurus partai politik untuk proses validasi terakhir. Partai-partai kembali melengkapi syarat yang belum lengkap, misalnya kurang berkelakuan baik dari kepolisian. Komisi mencoret daftar caleg yang tidak dapat memenuhi persyaratan.
Menurut susunan acara komisi, pukul 16.00 WIB hingga pukull 18.00 WIB nanti proses pengambilan tanda tangan pengurus partai terhadap daftar calon sementara yang akan diumumkan.
Mengenai mekanisme pengumuman daftar calon legislatif sementara di media massa, Endang mengatakan, masih dibahas komisi. “Media mana yang berhak. Sekarang ini belum. Soalnya lewat agency. Kemungkinan TVRI dan Republika,” Endang.