VIVAnews - Sejumlah nama anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat disebut menikmati aliran dana dari Direktur PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan. Uang itu diberi terkait izin pelepasan hutan bakau di Tanjung Api-api, Sumatera Selatan.
Jaksa penuntut umum membeberkan nama-nama penerima uang itu dalam sidang perdana kasus Tanjung Api-api dengan terdakwa anggota Komisi Kehutanan Sarjan Taher di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 25 September 2008. Jaksa menyebutkan dana itu diberikan dua kali masing-masing Rp 5 miliar pada Oktober 2006 dan Juni 2007.
Berikut nama-nama penerima uang tersebut dalam jumlah komulatif uang yang diterima:
1. HM Yusuf E Faishal Rp 775 juta ,
2. Hilman Indra Rp 455 juta,
3. Azwar Chesputra Rp 480 juta,
4. HM Fachri Andi Leluasa Rp 410 juta,
5. Maruahal Silalahi Rp 35 juta,
6. Wowo Ibrahim, Rp 35 juta,
7. Suswono, Rp 320 juta,
8. Mindo Sianipar Rp 100 juta.,
9. Mardjono Rp 50 juta,
10.I Made Urip Rp 25 juta,
11.Imam Syuja' Rp 65 juta,
12.Syamsul Hilal Rp 35 juta,
13.H Rusnain Yahya Rp 25 juta,
14.H Djoemad Tjiptowardoyo Rp 50 juta,
15.Indria Octavia Muaja Rp 25 juta,
16.Hj Sumiati Rp 25 juta,
17.Mufid A Busyairi Rp 35 juta,
18.M Al Amin Nur Nasution Rp 85 juta.
19.H Ishartanto Rp 100 juta,
20.HM Faqieh Chaeroni Rp 35 juta,
21.Trisyewati Rp 50 juta,
22.Sujud Sirajuddin Rp 25 juta,
23.Umung Anwar Sanusi Rp 10 juta,
24.Markum Singodimejo Rp 5 juta,
25.Robert Yoppy Kardinal Rp 5 juta.
Sarjan sendiri menerima Rp 350 juta. Pemberian ini bermula saat Sarjan bertemu Direktur Utama Badan Pengelolaan dan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-Api (BPPTAA) Sumatera Selatan/ mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Sofyan Rebuin, pada 2006.
Anggota Dewan dari Fraksi Demokrat itu juga diduga menerima hadiah berupa pemberian uang Rp 170 juta dalam bentuk MTC dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan, Dharna Dachlan. Pemberian tersebut diberikan usai kunjungan kerja ke kawasan hutan lindung itu. Uang tersebut kemudian juga dibagikan ke sejumlah anggota Komisi IV DPR.
Antara lain Marualhal Silalahi, Wowo Ibrahim, Faqieh Chaeroni, Umung Anwar Sanusi, Mufid A Busyairi, Al Amin Nur Nasution. Mereka menerima uang senilai Rp 10 juta. Sementara Azwar Chesputera dan Hilman Indra menerima dana Rp 20 juta. Sedangkan Robert Yoppy Kardinal, Syamsu Hilal, dan Markum Singodimejo menerima Rp 5 juta.
Baca Juga :
Harry Maguire Setuju Liga Inggris Hapuskan VAR
VIVA.co.id
17 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Menurut pria yang juga menjadi Pj Wali Kota Batu ini pihak sekolah harus mematuhi tiga poin utama antara lain, sekolah harus mematuhi Standart Operasional Prosedur (SOP)
Pakai KTP KK Jika Ingin Saldo DANA Rp700 Ribu Tiap Bulan dari Pemerintah, Begini Caranya
Bandung
15 menit lalu
Ada penawaran khusus dari pemerintah yang akan mengeluarkan uang sebesar Rp 700 ribu langsung ke saldo DANA atau E-Wallet DANA sekaligus tanpa potongan. Seperti yang dike
Penerapan Tata Kelola Yang Baik, Perbarindo Sumut Gelar Pelatihan Audit Berbasis Risiko
Medan
21 menit lalu
BPR/BPRS sudah semestinya responsif atas perkembangan industri BPR/BPRS yang dinamis dan menuntut agar tetap sustain dalam operasionalnya dan harus diiringi penguatan.
Dengan mendaftar di program Kartu Prakerja, Anda dapat mendapatkan saldo DANA gratis sebesar Rp 700 ribu. Namun, Anda harus memberikan data diri KTP dan KK saat mendaftar
Selengkapnya
Isu Terkini