VIVAnews- Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan batas waktu bagi Adelin Lis untuk mengembalikan aset negara.
"Jika tidak,hukumannya akan ditambah satu tahun," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy kepada wartawan di kantornya, Senin (15/9). Ia menjelaskan, pihaknya akan melayangkan surat panggilan kepada pemilik PT Keang Nam Development Indonesia dan PT Mujur Timber itu. Jika Adelin tidak memenuhi panggilan itu, Kejagung akan melakukan penyitaan. Selain itu, kata Marwan, hukuman Adelin akan ditambah tahun.
Ia menegaskan pihaknya sudah bekerja sama dengan Mabes Polri untuk melacak keberadaan terpidana 10 tahun penjara itu dalam kasus pembalakan liar. "Belum ketahuan dimana rimbanya. Tapi kami terus mencari. Kejari Sumut juga sudah bekerja sama dengan aparat polisi setempat untuk mencarinya,"tegas Marwan.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Adelin Lis, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp119,8 miliar dan dana reboisasi 2,93juta dolar AS.
Vonis terhadap pemilik PT Keang Nam Development Indonesia dan PT Mujur Timber itu dibacakan Majelis Hakim Agung yang terdiri Bagir Manan (ketua majelis) dengan anggota Djoko Sarwoko, Artidjo Alkostar, Harifin A Tumpa dan Mansyur Kartayasa dalam sidang pada 31 Juli lalu.
Sebelumnya, di Pengadilan Negeri Medan Adelin Lis dituntut 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp119,8 miliar dan dana reboisasi 2,9 juta dolar AS.
Namun, ia dibebaskan pada pengadilan tingkat pertama itu. Hakim PN Medan menilai Adelin tidak melakukan tindak pidana, melainkan hanya kelalaian administrasi, yang wewenang penindakannya ada di tangan Menteri Kehutanan RI.