M Iqbal Langgar Kode Etik Komisi

VIVAnews - Kini, giliran anggota Komisi Pegawasan Persaingan Usaha (KPPU) M Iqbal yang dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tertangkap tangan menerima suap dari klien yang sedang berperkara. Pertemuan antara M Iqbal itu dinilai sudah melanggar kode etik.

Pernyataan pelanggaran kode etik yang dilakukan Iqbal itu diungkapkan Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Syamsul Maarif di kantornya, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Rabu, 17 September 2008. "Sangat tidak dibenarkan adanya pertemuan antara anggota komisi dengan pelaku usaha yang sedang berperkara,"kata  Syamsul Maarif. "Kecuali menyerahkan berkas-berkas perkara yang bersangkutan, yang berkaitan dengan kasus tersebut," paparnya.

Kendati demikian, dia belum dapat kepastian kebenaran bahwa rekannya itu bertemu dengan bos PT Firsmedia Grup, Billy Sindoro. Mantan Ketua KPPU M Iqbal, Selasa (16/9) sekitar pukul 18.30 WIB tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat. Keduanya dibekuk komisi antikorupsi dengan barang bukti dugaan uang suap sebesar Rp 500 juta. Uang panas tersebut diduga kuat sebagai ongkos pelicin kasus Astro soal penayanangan liga Inggris.

Syekh Abu Al Sebaa, Seorang Dermawan Penyedia Makan Gratis untuk Jemaah Umrah Meninggal Dunia
VIVA Militer: Rudal Balistik Jarak Menengah (MRBM) Kheibar Shekan militer Iran

Negara Ini Tuduh Iran sebagai Negara Teroris, Kok Bisa?

Argentina menuduh Iran sebagai pelaku tindakan terorisme. Tuduhan ini muncul setelah lebih dari tiga dekade serangan yang mengakibatkan korban jiwa di Buenos Aires, Argen

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024