Korupsi DepkumHAM

Kejaksaan: Belum Ada Fakta untuk Jerat Yusril

VIVAnews - Dugaan korupsi proyek sistem administrasi badan hukum diduga melibatkan pejabat eselon I Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun, Kejaksaan Agung belum mendapatkan fakta hukum yang dapat menjerat pejabat setingkat menteri, termasuk keterlibatan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra.

"Kita belum mendapatkan fakta hukum yang menjerat dia," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 17 November 2008.

Dalam kasus ini, kejaksaan menyebutkan, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 400 miliar. Tiga mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum sudah menjadi tersangka dalam kasus ini. Ketiganya yakni, Zulkarnain Yunus, Romli Atmasasmita dan Syamsuddin Manan Sinaga.

Menurut Marwan, keterlibatan Yusril dalam kasus ini hanya menandatangani Keputusan Menteri tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Badan Hukum di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. "Pak Yusril itu baru sebatas menandatangani," ujarnya.

Selain menandatangani surat pemberlakuan sistem administrasi badan hukum, Yusril juga menandatangani surat perjanjian antara Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan PT Sarana Rekatama Dinamika. Dalam surat perjanjian itu disebut mengenai pembagian penerimaan biaya dari masyarakat.

Pemerintah Sudah Kantongi Rp 112 Miliar Pajak Transaksi Kripto pada 2024
Pertandingan Liga1 pekan ke-33, Persis Solo vs Persita Tangerang

Hasil Liga 1: Persis Solo Legowo Akui Kemenangan Tim Tamu Persita Tangerang

Tim tuan rumah, Persis Solo harus mengakui keunggulan tamu mereka, Persita Tangerang dengan skor 1-2 dalam pekan ke-33 Liga 1 2023/2024 di Stadion Manahan Solo Jumat 26/4

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024