Korupsi Depkumham

Para Istri Terima Uang untuk ke Luar Negeri

VIVAnews - Kejaksaan Agung mengindikasikan para istri pejabat dan mantan pejabat di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia menerima aliran dana dari proyek sistem administrasi badan hukum. Uang itu diterima para istri saat pergi ke luar negeri.

"Mau berangkat ke luar negeri, mereke (para istri) dikasih uang," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 17 November 2008.

Saat ini Kejaksaan Agung sedang memeriksa mantan istri Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra, Kessy Sukaesih. Kessy diperiksa sejak pukul 10.18 WIB.

Menurut Marwan, para istri itu sebenarnya tidak mengerti asal usul uang tersebut. Para istri, lanjut Marwan, mengira dana yang diterimanya merupakan dana taktis departemen. "Dia kan hanya menerima. Dikasih, ya terima saja. Yang salah ya yang ngasih," ujarnya.

Marwan menegaskan, hingga kini para istri pejabat dan mantan pejabat Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia belum mengembalikan uang yang mereka terima saat bepergian ke luar negeri. "Harusnya ada pengembalian, tapi tidak ada," tutupnya.

Dalam kasus ini, kejaksaan menyebutkan, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 400 miliar. Tiga mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum sudah menjadi tersangka dalam kasus ini. Ketiganya yakni, Zulkarnain Yunus, Romli Atmasasmita dan Syamsuddin Manan Sinaga.

Pilkada Serentak 2024 Diusulkan Ditunda, Ini Sejumlah Pertimbangannya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Instruksi Irjen Karyoto ke Jajarannya Pastikan Rangkaian Perayaan Paskah Kondusif

Polda Metro Jaya menegaskan bakal memberikan pengamanan pada seluruh gereja yang ada di wilayah Jadetabek saat Tri Hari Suci Paskah yang dimulai hari ini.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024