VIVAnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua kantor instansi pemerintah memajang laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pejabatnya setelah memalui proses verifikasi.
“Kebijakan ini sudah ada sejak 2005, tapi tidak pernah dilakukan,” kata juru bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 24 September 2008.
Menurut Johan kebijakan itu harus diaktifkan kembali agar para pejabat patuh melaporkan LHKPN. Apalagi pengumuman daftar kekayaan ini merupakan bagian dari transparansi publik.
Sebelumnya, komisi anti korupsi mengeluarkan kebijakan tidak dapat mengumumkan daftar kekayaan penyelenggara negara. Kebijakan ini keluar diduga atas permintaan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat. Alasannya, UU No 22 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, KPK hanya berhak memeriksa daftar kekayaan penyelenggara negara, bukan mempublikasikannya.
Baca Juga :
LIVE: Momen Bersejarah Raja Aibon Serahkan Tongkat Komandan Pasukan Tengkorak TNI ke Letkol Danu
VIVA.co.id
20 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Yogyakarta Tuan Rumah Seri Pembuka Superchallenge Supermoto 2024, Catat Tanggalnya
100KPJ
18 menit lalu
Superchallenge Supermoto Race 2024 Seri Kejurnas bakal berlangsung sebanyak lima seri di lima kota berbeda. Untuk seri pembuka akan berlangsung di Yogyakarta.
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Kenalan dengan sosok Afnan Feby, wanita yang terseret dalam kandasnya hubungan asmara antara Nikita Mirzani dengan Rizky Irmansyah karena dituduh sebagai selingkuhannya..
Wika Salim mengungkapkan perasaannya yang senang karena dapat mengajak Max Adam bertemu dengan keluarga saat Lebaran, bahkan ia juga bahas pernikahan.
Selengkapnya
Isu Terkini