Laporan Harta Kekayaan

KPK Minta Instansi Pajang LHKPN Pejabat

VIVAnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua kantor instansi pemerintah memajang laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pejabatnya setelah memalui proses verifikasi. 

“Kebijakan ini sudah ada sejak 2005, tapi tidak pernah dilakukan,”  kata juru bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 24 September 2008.

Menurut Johan kebijakan itu harus diaktifkan kembali agar para pejabat patuh melaporkan LHKPN.  Apalagi pengumuman daftar kekayaan ini merupakan bagian dari transparansi publik.

Sebelumnya, komisi anti korupsi mengeluarkan kebijakan tidak dapat mengumumkan daftar kekayaan penyelenggara negara. Kebijakan ini keluar diduga atas permintaan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat. Alasannya, UU No 22 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, KPK hanya berhak memeriksa daftar kekayaan penyelenggara negara, bukan mempublikasikannya.

LIVE: Momen Bersejarah Raja Aibon Serahkan Tongkat Komandan Pasukan Tengkorak TNI ke Letkol Danu
Catherine Wilson

Terpopuler: Catherine Wilson Malu sampai Atta Halilintar Kirim Doa

Round-up dari kanal Showbiz pada Jumat, 19 April 2024. Salah satunya tentang Catherine Wilson yang merasa malu karena mobil pemberian Idham Masse ditarik leasing.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024