AKR Divestasi Saham

VIVAnews - PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) dikabarkan berencana mendivestasi sahamnya dalam waktu dekat.

Sumber VIVAnews mengatakan, perseroan akan melakukan divestasi kepemilikannya pada PT Sorini Agro Asia Corporindo Tbk (SOBI) sebesar 10 persen. Divestasi tersebut dilakukan untuk mempercepat pembayaran utang perseroan. "Keduanya kabarnya sedang melakukan negoisasi harga," jelasnya kepada VIVAnews di Jakarta, Senin, 10 November 2008.

V Suresh, Corporate Secretary atau Head Investor Relations AKR Corporindo saat dimintai konfirmasinya membantah hal tersebut.

CEO Freeport Temui Jokowi di Istana, Bahas Smelter hingga Perpanjangan Izin Tambang

Menurut dia, perseroan tidak memiliki rencana aksi korporasi dalam waktu dekat ini. "Berita itu tidak benar. Apalagi, tidak ada utang jangka pendek maupun panjang yang jatuh tempo dalam waktu dekat ini," ujar Suresh.

Bahkan, tambah dia, perseroan masih memiliki kinerja yang positif pada kuartal III tahun ini.

Pendapatan bersih AKR Corporindo tercatat sebesar Rp 7,39 triliun atau naik dari periode yang sama tahun sebelumnya Rp 4,18 triliun. Laba bersih juga meningkat menjadi Rp 265,95 miliar dari kuartal III-2007 yang mencapai Rp 130,83 miliar.

Per 31 Oktober 2008, PT Arthakencana Rayatama tercatat mempunyai saham berkode AKRA sebesar 58,54 persen. Sedangkan sisanya dimiliki publik.

Pada perdagangan Selasa, 11 November 2008 pukul 10.55 WIB, AKRA masih bercokol di level Rp 640 atau sedang tidak ada transaksi saham.

Menurut analis Perum Pegadaian Deni Hamzah, langkah perseroan mendivestasi sahamnya kepada Sorini akan berpengaruh pada kinerja perusahaan, walau keduanya sebetulnya terafiliasi. Sebab, utang AKR bakal menurun karena terbayar dari kas SOBI.

Namun, dia mengakui, meski secara fundamental kinerja perusahaan sangat baik tapai saham AKRA relatif tidak likuid di pasar, sehingga investor atau spekulan sepertinya kurang berminat untuk bertransaksi di saham tersebut. "Saham Sorini juga bernasib sama," jelas Deni.  

Peremajaan Sawit Jauh dari Target, Airlangga: Hanya 50 Ribu Hektare per Tahun
Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditahan KPK

Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun Bui, Pengacara: Tak Rasional, Seperti Balas Dendam

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhi tuntutan selama 13 tahun 8 bulan penjara untuk Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024