Pemilih Luar Negeri Ditetapkan 24 November

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum mengundur jadwal penetapan Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) menjadi 24 November 2008. Mundur empat hari dari jadwal semula 20 November 2008. "Ada perbedaan pengertian antara Komisi dan Kelompok Kerja Luar Negeri," kata Ketua Komisi Abdul Hafiz Anshary menyebutkan alasan pengunduran.

Menurut Hafiz di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin, 10 November 2008, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) baru menyelesaikan DPT pada 20 November. Sehari kemudian mereka mengirim ke Kelompok Kerja Luar Negeri. "Berkas DPT baru dikirim ke Komisi 23 November, praktis Komisi baru bisa menetapkan 24 November," ujar pria asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan itu.

Menurut Hafiz, Panitia Luar Negeri menemui banyak kendala. Jumlah Panitia tidak sebanding persebaran warga Indonesia yang menetap. "Satu PPLN mengampu satu negara, kecuali Malaysia yang memiliki tiga PPLN."

Belum lagi, kata Hafiz, ada warga yang datang secara ilegal. "Panitia menemukan data yang berbeda antara Data Penduduk Potensi Pemilih Pemilu (DP4), data Dinas Tenaga Kerja, dan data Imigrasi,” terangnya.

Endang Sulastri, anggota Komisi yang baru saja kembali dari kunjungan ke Wina (Austria) dan Den Haag (Belanda) mengemukakan hal serupa. Panitia di negara tersebut ada yang belum tahu mengapa nomor urut partai peserta pemilu meloncat. "Kan ada 38 parpol, setelah nomor 34 kok langsung 40?" jelas wanita berkerudung itu.

Selain itu, panitia luar negeri ternyata tidak memiliki data alamat dan kontak person partai di negara tersebut. Padahal, berdasar Undang-undang, ada aturan kampanye parpol di luar negeri. "Karena itu, mereka minta dikirim data alamat dan kontak tersebut," kata Endang.

Selain itu, Panitia ternyata mendata pemilih dengan metode stelsel aktif. Mereka mengirimi formulir pendaftaran pemilih berdasar data DP4 (Data Penduduk Potensi Pemilih Pemilu). "Panitia hanya mendata calon pemilih yang mengembalikan formulir, padahal tidak memberi perangko balasan," ujarnya.

Karena itu, Endang, meminta panitia mendata ulang. Pasalnya, aturan di Undang-undang, memakai sistem stelsel pasif. "Panitia wajib mendaftar." Otomatis, hal itu menghambat pemutakhiran data pemilih. "Kita genjot panitia agar bekerja cepat, 20 November harus sudah beres," ujarnya. Kini, lanjutnya, Panitia menerima pendaftaran melalui email, telepon, pesan pendek, maupun selebaran berisi formulir yang dibagi di gereja, masjid, dan kampus.

Endang juga menyesalkan kritikan tajam seputar rencana Komisi melakukan sosialisasi pada Panitia Luar Negeri beberapa waktu lalu. Menurutnya, komunikasi lewat telepon dan surat tidak efektif. "Panitia Luar Negeri menyesalkan kok baru sekarang didatangi," ujarnya.

Menurut Endang, Panitia dibentuk September tapi baru bisa dilantik Oktober. "Itupun oleh pejabat deplu.” Dan, lanjutnya, baru bisa tatap muka sekarang.

Masa Penahanan Harvey Moeis Diperpanjang, Kejagung Ungkap Alasannya
Bali United vs Bhayangkara FC

Hasil Liga 1: Bali United dan Dewa United Petik Poin Sempurna

Bali United dan Dewa United berhasil meraih poin sempurna dalam lanjutan Liga 1 pada Sabtu malam ini, 20 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024