VIVAnews- Biaya perkara dilingkungan peradilan segera naik. MA pun segera terbitkan surat keputusan MA (SEMA) untuk sosialisasikan kenaikan tersebut ke seluruh pengadilan seluruh Indonesia.
Menurut Juru Bicara MA Djoko Sarwoko, kenaikan biaya perkara tersebut buntut dari penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Mahkamah Agung (MA) dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
"Bukannya turun, justru naik karena biaya yang tercantum dalam PP itu kan PNBP, uang yang harus disetor keĀ negara. Jadi, biaya perkara yang selama ini sudah ada ditambahkan dengan biaya PNPB dalam PP itu," jelas Djoko usai berbuka puasa bersama MA di Gedung MA, Selasa 23 September 2008.
Misalnya, sambung Djoko, biaya sebuah perkara yang telah ditetapkan MA adalah Rp 500 ribu. Dalam PP 53/2008, PNPB untuk sebuah biaya perkara ditetapkan Rp 50 ribu. "Maka pemohon harus bayar 550 ribu rupiah. 50 ribu untuk disetor ke negara, sedangkan 500 ribu itu pasti habis," tegasnya. Dengan PP tersebut, ujar Djoko, pendapatan negara akan naik drastis dari biaya perkara. Sebab, menurut Djoko, biaya perkara sebelumnya hanya dipatok Rp 1000 rupiah.
Meski PP tersebut diterbitkan Juli 2008, namun MA belum menerapkannya karena tengah menyiapkan SEMA sosialisasi PP. SEMA tersebut sudah lengkap dan tinggal ditandatangani Ketua MA Bagir Manan. "Kita kan belum tahu, pihak berperkara mau tidak. Sosialisasi baru sampai di tingkat banding," kata Djoko yang juga menjabat sebagai Ketua Muda Bidang Pengawasan MA itu.
Koordinator Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mengatakan pengaturan soal naiknya biaya perkara itu tidak masuk akal. "Itikad MA memang sudah terbentuk bahwa biaya perkara yang selama ini dipersoalkan BPK tetap tidak bisa diaudit. Malah kemudian membebankan PNBP kepada masyarakat," ujar Emerson. Padahal, sebelumnya, kata dia, PNPB diambil dari biaya perkara. Artinya, MA memang tak tersentuh meski PP Biaya Perkara sudah diterbitkan. Dengan persepsi MA yang memisahkan PNPB dengan biaya perkara semakin menguatkan dugaan penyelewengan dalam penggunaan dana biaya perkara. "Mana kita tahu uang itu habis atau tidak. Kok sudah bisa dipastikan seperti itu," tambahnya.
VIVA.co.id
20 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Corporate Secretary Pelita Air, Agdya Yogandari mengatakan, Pelita Air berhasil mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan saat arus balik Lebaran Idul Fitri.
Serangan mengejutkan dari Iran sebagai balasan terhadap Israel yang menyerang pangkalan militer Iran di Damaskus, Suriah, membuat dunia terkejut sekaligus meningkatkan es
Masyarakat baru saja merayakan Puasa Ramadan dan Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2024, pada momen itu mayoritas masyarakat menjalankan tradisi mudik ke kampung halaman. Dari
Sebagian besar negara di dunia, besar dan kecil, telah menyatakan kecaman dan kemarahan mereka atas genosida Israel di Jalur Gaza, yang telah berlangsung 6 bulan terakhir
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan pernyataan sikap terkait video Pendeta Gilbert Lumoindong yang diduga menghina agama Islam.
Selengkapnya
VIVA Networks
Toyota Fortuner, dan Mitsubishi Pajero Sport dikenal sebagai mobil SUV penguasa jalanan. Keduanya kerap viral di jagat maya akibat oknum pengguna mobil yang arogan
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Me Time by Kata Dokter: 5 Fakta dan Mitos Tentang Kecantikan yang Sering Disalahpahami
IntipSeleb
7 jam lalu
Banyak anggapan keliru soal kulit wajah yang beredar di masyarakat. Maka dari itu, yuk kita simak penjelasan fakta dan mitos tentang kecantikan yang sering disalahpahami
Dalam kancah musik dangdut koplo Indonesia, nama penyanyi dangdut muda, Happy Asmara semakin meroket dengan lagu-lagu yang penuh emosi dan memiliki makna mendalam.
Selengkapnya
Isu Terkini