Biaya Perkara Naik

MA Bebankan PNBP Pada Pihak Berperkara



VIVAnews- Biaya perkara dilingkungan peradilan segera naik. MA pun segera terbitkan surat keputusan MA (SEMA) untuk sosialisasikan kenaikan tersebut ke seluruh pengadilan seluruh Indonesia.

Menurut Juru Bicara MA Djoko Sarwoko, kenaikan biaya perkara tersebut buntut dari penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Mahkamah Agung (MA) dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

"Bukannya turun, justru naik karena biaya yang tercantum dalam PP itu kan PNBP, uang yang harus disetor keĀ  negara. Jadi, biaya perkara yang selama ini sudah ada ditambahkan dengan biaya PNPB dalam PP itu," jelas Djoko usai berbuka puasa bersama MA di Gedung MA, Selasa 23 September 2008.

Misalnya, sambung Djoko, biaya sebuah perkara yang telah ditetapkan MA adalah Rp 500 ribu. Dalam PP 53/2008, PNPB untuk sebuah biaya perkara ditetapkan Rp 50 ribu. "Maka pemohon harus bayar 550 ribu rupiah. 50 ribu untuk disetor ke negara, sedangkan 500 ribu itu pasti habis," tegasnya. Dengan PP tersebut, ujar Djoko, pendapatan negara akan naik drastis dari biaya perkara. Sebab, menurut Djoko, biaya perkara sebelumnya hanya dipatok Rp 1000 rupiah.

Meski PP tersebut diterbitkan Juli 2008, namun MA belum menerapkannya karena tengah menyiapkan SEMA sosialisasi PP. SEMA tersebut sudah lengkap dan tinggal ditandatangani Ketua MA Bagir Manan. "Kita kan belum tahu, pihak berperkara mau tidak. Sosialisasi baru sampai di tingkat banding," kata Djoko yang juga menjabat sebagai Ketua Muda Bidang Pengawasan MA itu.

Koordinator Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mengatakan pengaturan soal naiknya biaya perkara itu tidak masuk akal. "Itikad MA memang sudah terbentuk bahwa biaya perkara yang selama ini dipersoalkan BPK tetap tidak bisa diaudit. Malah kemudian membebankan PNBP kepada masyarakat," ujar Emerson. Padahal, sebelumnya, kata dia, PNPB diambil dari biaya perkara. Artinya, MA memang tak tersentuh meski PP Biaya Perkara sudah diterbitkan. Dengan persepsi MA yang memisahkan PNPB dengan biaya perkara semakin menguatkan dugaan penyelewengan dalam penggunaan dana biaya perkara. "Mana kita tahu uang itu habis atau tidak. Kok sudah bisa dipastikan seperti itu," tambahnya.

Pemerintah Harus Antisipasi Kebijakan Ekonomi-Politik Imbas Perang Iran-Israel
Mensos Risma

Mensos Risma Berikan Pesan ke Konten Kreator: Tidak Usah Takut untuk Melangkah!

Dalam acara bertajuk YouTube Seribu Kartini Beda Tapi Sama di Jakarta, Jumat,19 April 2024, Menteri Sosial Risma mengemukakan bahwa seorang kreator konten tidak takut.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024