Pilkada Lampung Utara

MK Belum Mau Adili Sengketa Pilkada

VIVAnews –Mahkamah Konstitusi belum efektif menggunakan kewenangannya menyelesaikan sengketa pemilihan kepala daerah. Hari ini, Rabu, 24 September 2008 MK menolak mengadili sengketa perhitungan suara dalam Pilkada Kabupaten Lampung Utara yang diajukan pasangan Bachtiar Basri-Slamet Haryadi.

Prabowo Ingin Bentuk 'Executive Heavy" dengan Rangkul Semua Parpol, Kata Peneliti BRIN

Sebab, menurut Ketua MK Mahfud MD, belum ada peralihan kewenangan dari Mahkamah Agung. ”Bisa menimbulkan polemik antara dua kekuasaan peradilan,” katanya dalam sidang pleno di Ruang Sidang Utama Mahkamah Rabu, 24 September 2008. Keputusan itu diambil setelah majelis hakim konstitusi menskors sidang selama 20 menit.

Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memindahkan kewenangan menyelesaikan sengketa pilkada dari MA ke MK.  Aturan itu juga memberikan waktu paling lambat 18 bulan untuk peralihan penanganan antar kedua lembaga. Namun, sampai hari ini peralihan belum dilakukan.

Perjuangan Dinda Kanyadewi Main Film Badarawuhi di Desa Penari, Make Up sampai 6 Jam

Kuasa hukum pemohon, Adi Hasan Mu’an mengatakan pengajuan perkara ke MK dilakukan untuk mencari kepastian hukum soal lembaga mana yang berwenang menangani pilkada pasca revisi UU MA. Pemohon khawatir MA sudah mengalihkan sengketa pilkada ke MK ”Dari putusan ini artinya yang punya kewenangan masih MA,” ujarnya.

Reskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus sipir taksi online bernama Michael Gomgom (30), yang menodong dan memeras seorang wanita yang menjadi penumpangnya.

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas

Reskrim Polres Jakarta Barat, meringkus sopir taksi online, Michael Gomgom (30), yang menodong dan memeras seorang wanita yang menjadi penumpangnya. Dia sedang istirahat.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024