Eksekusi Mati Amrozi Cs

Komnas HAM Terima Pengacara Amrozi

VIVAnews – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ifdhal Kasim menerima rombongan Tim Pembela Muslim di kantor komisi Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 6 November 2008  sekitar pukul 10.00 WIB. Pengacara tiga terpidana mati bom Bali I melaporkan perlakuan kejaksaan yang dianggap tidak adil dalam menangani tiga terpidana  itu.

Perjuangan Dinda Kanyadewi Main Film Badarawuhi di Desa Penari, Make Up sampai 6 Jam

Koordinator Tim Pembela Muslim, Achmad Michdan, membawa berkas-berkas surat. Di antaranya surat mengenai permohonan izin menjenguk terpidana yang pernah diajukan ke Kejaksaan Agung.

Mereka diterima Ifdhal Kasim di salah satu ruang.
Michdan mengatakan, pasal 6 ayat 2  Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati menyebutkan dalam tiga kali 24 jam sebelum saat pelaksanaan pidana mati, Jaksa memberitahukan kepada terpidana tentang akan dilaksanakannya pidana mati tersebut.

Catherine Wilson Tuntut Nafkah Rp100 Juta Per Bulan, Idham Masse Ungkap Hal Mengejutkan

Masalahnya, kata Michdan, sejak Kejaksaan Agung mengumumkan rencana eksekusi,  terpidana belum mendapat pemberitahuan. Katanya, terpidana dirugikan.

Tiga terpidana mati itu divonis hukuman mati oleh pengadilan karena terbukti ikut mengatur serangan bom Bali I. Serangan itu  mengakibatkan 202 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka. Tiga orang itu, saat ini, mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan. Pekan lalu, Kejaksaan Agung sudah mengumumkan rencana eksekusi pada awal November 2008.

3.37 Mln Hectares Palm Plantation Inside Forest Area, KLHK Identifies
Prabowo Subianto, Airlangga Hartarto, Zulkifli Hasan

Prabowo Ingin Bentuk 'Executive Heavy" dengan Rangkul Semua Parpol, Kata Peneliti BRIN

Pengamat politik yang merupakan Peneliti Utama BRIN menyebut upaya Prabowo Subianto untuk merangkul parpol lain non-pendukungnya, sesuai dengan janji kampanyenya.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024