Terdakwa Pencuri Mengaku Korban Salah Tangkap

VIVAnews - Dugaan korban salah tangkap kembali mencuat di pengadilan. Hendra Subrata (69) mengaku statusnya sebagai terdakwa dalam kasus perampokan dengan penganiayaan hanya rekayasa polisi.

Hal tersebut diungkapkan Hendra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta, Selasa 23 September 2008.

Hendra mengaku dijadikan tersangka setelah dua kali diperiksa sebagai saksi. Hendra menjadi tersangka perampokan mobil yang mengakibatkan korban luka parah di bagian kepala, telinga, dan otak.

"Ini ada pelanggaran rekayasa penyidik yang menyimpang dari ketentuan dasar," kata penasehat hukum terdakwa, John Waliri. Dia menduga, ada pemaksaan dari pemilik kekuasaan untuk menjadikan kliennya sebagai tersangka.
 
Korban bernama Herwanto Wibowo mengalami luka parah setelah mendapat hantaman alat olah raga seberat 2 kilogram. Herwanto hilang ingatan dan masih dalam perawatan intensif di rumah sakit.

"Secara logika, orang setua klien kami itu tidak mungkin melakuan penganiayaan seperti itu. Ada kesaksian dari ketua RT dan tetangga lain, klien kami sedang berada di rumah ketika kejadian berlangung," ujar John.

Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub, Bobby Nasution: Tak Perlu Daftar Lagi ke Golkar Sumut
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan

MK bakal membacakan putusan sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada 22 April 2024 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024