Burhan Tidak Tahu Aulia ke AS Pakai Dana YPPI

VIVAnews - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah tidak mengetahui dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia dipergunakan Aulia Pohan untuk studi banding ke Amerika Serikat. Studi banding itu dipimpin langsung Aulia Pohan.

"Saya menduga studi banding ketika pada rapat pengucuran dana untuk diseminasi informasi," kata Burhan saat bersaksi untuk Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 23 September 2008.

Sebelumnya, Aulia mengatakan ada penggunaan dana YPPI digunakan untuk studi banding ke Amerika Serikat. Studi banding itu dilakukan pada sekitar Juli hingga September 2003 atau sekitar musim panas di AS. Ketika itu Aulia dikirm dalam rangka payment system. Tujuan utama studi banding itu untuk melihat bagaimana Federal Reserve, Bank Sentral AS menghadapi krisis. termasuk, independensi BI dan penyelesaian masalah bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
 
Pertemuan tersebut difasilitasi Panitia Sosial Kemasyarakatan BI Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari, serta perwakilan BI di New York Maman Sumantri. Aulia didampingi istrinya, Mulia Ningsih, melakukan pertemuan dengan beberapa anggota dewan komisi keuangan di sebuah restoran cina di Broadway, New York. Mereka antara lain Antony Zeidra Abidin dan Istri, Max Moein dan Istri, Hamka Yandhu dan Istri serta Dudie Murod dan Istri. Usai makan malan dilanjutkan dengan menonton opera di Broadway.
 
Menurut Burhanuddin, dirinya sebagai Anggota Dewan Gubernur hanya menerima laporan yang di rapat dewan gubernur. "Rapat Dewan hanya membahas kebijakan," kata dia. Mengenai laporan penggunaan untuk dana diseminasi itu, menurut Burhanuddin, hanya dilaporkan ke koordinator atau deputi gubernur yang membawahinya. "Koordinatornya adalah Aulia Pohan," tegas dia dalam sidang yang dipimpin oleh Masrurdin Chaniago.
 
Kasus ini bermula ketika Komisi Pemeberantasan Korupsi menyelidiki hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap laporan keuangan Bank Indonesia pada 2004. Dana audit itu disebutkan adanya aliran dana senilai Rp 31,5 miliar ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Komisi Keuangan dan Perbankan.
 
Dana sebagai biaya diseminasi dan diduga merupakan gratifikasi itu dikucurkan guna menjaga kepentingan bank sentral dalam pembahasan amandemen UU Bank Indonesia dan penyelesaian masalah BLBI. Jaksa menduga kerugian akibat kasus ini sebesar Rp 100 miliar.

Izin Menginap di Kantor Polisi, Pria Tuban Ini Ternyata Baru Membunuh Istrinya
Gedung Kejaksaan Agung

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Komisi Kejaksaan RI mendorong Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung agar menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terka

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024