Bali Siapkan Judicial Review UU Pornografi

VIVAnews – Masyarakat Bali akan tetap berjuang melakukan penolakan pengesahan UU Pornografi, melalui pengajuan judicial review.

Festival Pameran K-Pop Terbesar Siap Digelar 45 Hari! Musik, Film, Merchandise Ada di Sini

Pengajuan dilaksanakan dalam tiga minggu ke depan, masyarakat Bali yang diwakili Komponen Rakyat Bali (KRB). "Kami akan lakukan dengan dua cara, melalui uji materill dan formil," terang Koordinator KRB, I Gusti Ngurah Harta, Senin, 3 November 2008 di Denpasar.

Uji materiil ini, kata dia dilakukan atas nama instansi dan perseorangan yang merasa dirugikan dengan disahkan UU tersebut. Sedangkan untuk uji formil, dengan menguji proses pembuatan UU itu telah menyalahi aturan.

"Draftnya masih kita susun, mungkin selesai dua minggu lagi," ucap Ngurah Harta. Setelah selesai, waktu satu minggu digunakan kuasa hukum KRB untuk memperbaiki dan merapihkan sehingga isi draft bisa sempurna.

Dia juga mengimbau pada siapa saja yang merasa keberatan, pada pelaku pariwisata, seniman Bali, media, atau siapapun yang merasa keberatan karena kebebasan berekspresinya dibatasi, pihaknya siap menampung dengan mengajukan judicial review melalui KRB.

Sementara sebelumnya, para eksponen masyarakat Bali yang berasa dari empat kabupaten yaitu Badung, Denpasar, Tabanan, dan Gianyar sebanyak 40 orang mendatangi DPRD Bali. Mereka diterima Ketua DPRD Bali Ida Bagus Putu Wesnawa dan Ketua Komisi I Made Arjaya.

Selanjutnya, rombongan ini melanjutkan perjalanan ke Kantor Gubernur Bali diterima Sekretaris Daerah Nyoman Yasa dan Kabag Humas dan Protokol Puasha Aryana.

Laporan: Wima Saraswati/Bali.

Ilustrasi warga Wamena, Papua memasukan kertas suara saat berikan hak suaranya pada Pemilu

Pengawasan Pilkada 2024 di Kabupaten Puncak Papua Terancam Tak Maksimal

Selain Kabupaten Puncak, pengawasan di Papua Tengah juga dikhawatirkan tak bisa maksimal saat Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024