VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Aulia Pohan dalam kasus aliran dana Bank Indonesia ke DPR pada Senin 3 November 2008. Aulia dianggap sebagai kunci kasus tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Aulia Pohan sebagai tersangka dalam kasus aliran dana Bank Indonesia.
Aulia dinilai mengerti dan bertanggungjawab atas penggunaan dana milik Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia Rp 100 miliar. Dana itu dipergunakan untuk bantuan hukum dan biaya diseminasi anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004.
Sebelumnya, mantan gubernur Bank Indonesia Burhanuddin telah divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan pada 29 Oktober lalu.
Baca Juga :
Sidak Layanan Kesehatan Usai Libur Lebaran, Pj Wali Kota Tangerang Minta Jam Operasional Ditambah
VIVA.co.id
17 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Suzuki Indomobil Sales (SIS) recall Suzuki Jimny 3 pintu akibat fuel pump. Hanya sebagian, yaitu 448 unit yang diproduksi 20 November 2017, sampai 29 Agustus 2019.
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
28 hari lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Terdapat perubahan seatmap di 2024 TVXQ! Concert 20&2 pada Sabtu, 20 April 2024 di ICE BSD City, semua kategori pemegang tiket menjadi seating atau duduk.
Mengenal 'Cancel Culture', Saipul Jamil Pernah Mengalami Karena Kasus Pelecehan Seksual
JagoDangdut
7 menit lalu
Sebagian orang mungkin masih asing dengan istilah Cancel Culture atau 'budaya pembatalan'. Yang mana sebuah fenomena sosial ketika seorang biasanya publik figure.
Selengkapnya
Isu Terkini