DPR Setuju Bambang Hendarso Jadi Kapolri

VIVAnews - Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Komisaris Jenderal Bambang Hendarso Danuri menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Namun beberapa fraksi memberikan catatan untuk calon pengisi jabatan yang diemban Jenderal Polisi Sutanto itu.

Persetujuan Bambang Hendarso itu terjadi secara aklamasi, setelah satu demi satu fraksi membacakan pandangannya. Fraksi Partai Golkar mendapat giliran pertama membacakan pandangannya, pada sesi lanjutan rapat Komisi III pada Senin, 22 September 2008, malam.

Golkar menyatakan setuju dengan pencalonan mantan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara itu. Berikutnya fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan juga menyatakan setuju. Sampai pada fraksi keenam yang membacakan pandangannya, tepuk tangan anggota-anggota Komisi III yang membidangi hukum itu mulai membahana. Bambang Hendarso disetujui secara aklamasi karena tak ada fraksi yang menolak pencalonannya.

Namun beberapa fraksi memberikan catatan pada Bambang Hendarso. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera meminta Bambang serius memerangi judi dan korupsi.

Hasil rapat malam itu kemudian dibawa ke Badan Musyawarah DPR pada Selasa, 23 September 2008, ini. "Untuk kemudian diagendakan dalam rapat paripurna Rabu nanti," kata Ketua Komisi III, Trimedya Pandjaitan.

Bambang Hendarso terlihat kalem ketika mengikuti proses penerimaan fraksi-fraksi DPR. Usai rapat, Bambang Hendarso berjanji akan menjaga amanat para wakil rakyat itu. "Amanat yang diberikan dengan catatan-catatan tadi akan kami lakukan dengan penuh tanggung jawab," kata Bambang Hendarso.

Bambang kemudian menegaskan kembali visi dan misinya jika dilantik sebagai Kepala Kepolisian yang baru. Target pertamanya adalah melakukan pembenahan internal kepolisian dengan memperbaiki pelayanan dan pemberantasan korupsi.

Kowani Kaji Uji Materi Aturan Pembagian Harta Bersama yang Merugikan Perempuan
Sandra Dewi

Sandra Dewi Ngaku Takut Tuhan, Suami Malah Korupsi Rp271 Triliun

Sandra Dewi ikut menjadi sorotan publik setelah sang suami, Harvey Moeis, ditetapkan sebagai salah satu tersangka korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024