VIVAnews - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberhentikan salah satu direktur utama (Dirut) dan menerima pengunduran diri enam jajaran komisaris perusahaan pelat merah karena mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (Caleg). Surat pemberhentian akan diberikan pada Seni, 3 November 2008.
"Keputusan itu sudah sesuai undang-undang BUMN dan UU Pemilihan Umum," ujar Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu di kantornya, Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2008.
Said menerangkan, hasil pengecekan BUMN memperlihatkan terdapat satu direksi yang mendaftarkan diri sebagai caleg padahal sebelumnya yang bersangkutan tidak mencalonkan diri. "Untuk kasus Dirut kami berhentikan. Tapi para komisaris sudah melapor kepada kami sebelumnya, sehingga kami terima pengunduran diri mereka," jelasnya.
Dia menambahkan, ketujuh pejabat BUMN itu melamar sebagai calon melalui empat partai politik. Namun, tidak diungkapkan nama partai-partai.
Ketika ditanya siapa saja nama pejabat itu, Said mengatakan, belum bisa memberikan nama-nama pejabat yang bersangkutan.