Bagir: Perkara Tidak Boleh Lebih Dua Tahun

VIVAnews - Di hari terakhirnya menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan, meminta agar proses penyelesaian perkara di lingkungan peradilan terutama di Mahkamah Agung tidak lebih dari dua tahun.

Hal itu dikatakannya saat bertemu dengan wartawan asing yang tergabung dalam Jakarta Foreign Corespondent Club, di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat 31 Oktober 2008.

"Semua perkara tahun 2009 tidak boleh lebih dari dua tahun. Terhitung sejak diserahkan oleh pengadilan dan diserahkan kembali ke pengadilan," ujarnya di hadapan

Ia menjelaskan setiap tahun ada sekitar 10 ribu perkara di Mahkamah Agung. Menurutnya, penumpukan perkara terutama di Mahkamah AgungĀ  itu harus diperkecil. Ada sejumlah cara yang bisa digunakan untuk mengurangi penumpukan itu, diantaranya adalah membatasi masalah yang masuk ke Mahkamah Agung. "Kalau masalah-masalah yang sederhana supaya bisa diselesaikan saja di tingkat bawah," kata dia.

Selain itu, mengembangkan mediasi dan arbitrasi di pengadilan agar perkara bisa selesai di luar mekanisme peradilan. Terakhir, meningkatkan produktivitas hakim agar perkara-perkara tidak lama ditangani di peradilan dan bisa cepat selesai.

Ia menambahkan, reformasi birokrasi di Mahkamah Agung tidak terlepas dari bantuan pendonor asing. Sejumlah negara turut membantu, diantaranya Australia, Jepang, Amerika Serikat, Perancis, dan sebagainya. Selain itu, MA juga mendapat bantuan dari lembaga-lembaga internasional, seperti International Monetary Fund (IMF).

Shell Indonesia Bakal Tutup Seluruh SPBU di Medan, Manajemen Ungkap Alasannya
Duel AS Roma vs AC Milan

5 Fakta Menarik AS Roma Usai Singkirkan AC Milan di Liga Europa

AS Roma berhasil menumbangkan AC Milan dengan skor 2-1 dalam Perempat Final Liga Europa leg kedua di Stadion Olimpico pada Jumat dini hari tadi, 19 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024