Aulia Pohan Tersangka

Syahril Sabirin Diperiksa Sebagai Saksi

VIVAnews - Mantan Gubernur Bank Indonesia, Syahril Sabirin, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar.

Syahril tiba di pelataran parkiran komisi antikorupsi itu pada pukul 09.25 WIB. Dari pelataran, Syahril yang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih berjalan kaki menuju pintu gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat 31 Oktober 2008.

David Da Silva Hattrick, Persib Bandung Benamkan Persebaya Surabaya


"Saya diperiksa sebagai saksi untuk Aulia," kata Syahril saat ditanya wartawan mengenai maksud kedatangannya. 

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, mengatakan saksi-saksi untuk tersangka mantan Deputi Bank Indonesia, Aulia Pohan, mulai Kamis kemarin.

Selain Aulia,  tiga bekas petinggi Bank Indonesia juga dinyatakan sebagai tersangka. Mereka adalah Taslim Tadjudin, Maman H Somantri, dan Bun Bunan Hutapea.

"Penetapan didasarkan hasil penyidikan dan putusan saudara Burhanuddin Abdullah," kata Antasari Azhar di gedung komisi antikorupsi, Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2008.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap bekas Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah. Burhan terbukti bersama-sama dengan empat tersangka yang baru ini menyetujui pencairan dana dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar.

Konser TVXQ di Jakarta

Bikin Kagum, TVXQ Ucapkan Selamat Lebaran Bagi Penggemarnya di Indonesia

TVXQ ucapkan selamat lebaran bagi penggemarnya di Indonesia. Teriakan penggemar terdengar histeris

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024