Komunikasi Muchdi-Polly Tak Bisa Dipastikan


VIVAnews - Penasihat hukum Muchdi Pr, Wirawan Adnan, berdalih hubungan komunikasi antara Muchdi dengan Pollycarpus Priyanto tidak bisa dipastikan kebenarannya. Sebab, tak ada bukti bahwa telah transaksi suara.

"Hari ini saksi ahli hanya dapat memastikan telah terjadi hubungan telepon antara nomor A dan B. Tapi, ini tidak bisa dipastikan adanya transaksi suara," kata Wirawan usai sidang kasus pembunuhan Munir dengan terdakwa Muchdi Pr di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 30 Oktober 2008.

Selanjutnya, Wirawan juga mengatakan data dalam Call Data Record tidak bisa memberikan informasi apakah pelanggan itu sendiri yang berkomunikasi atau tidak. "Bisa jadi yang menerima itu voice mail," ujar Wirawan.

Terkait keterangan saksi verba lisan (penyidik), Wirawan berpendapat bahwa keterangan saksi saat penyidikan tidak bisa menghapus keterangan saksi yang sama di muka umum.

"Menurut KUHAP Pasal 185, keterangan yang benar adalah keterangan saksi di sidang umum daripada keterangan saksi di ruang penyidikan yang tertutup," pungkasnya.

Tebar Berkah Ramadan 1445 H, Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa
Polda Bali bersama bidang metrologi dan tertib niaga Disperindag kota Denpasar sidak SPBU

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Persediaan BBM di Bali Masih Aman

Polisi melakukan sidak ke SPBU di sekitar Denpasar, Bali.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024