Habib Rizieq Divonis 1,5 Tahun

VIVAnews - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq selama satu tahun enam bulan. Habib terbukti bersalah terbukti bersalah dalam kasus kerusuhan di Monas.

"Terdakwa terbukti bersalah," kata ketua majelis hakim Panusunan Harahap saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 30 Oktober 2008.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni dua tahun penjara. Dalan tuntutannya, jaksa berpendapat Habib terbukti secara sah menganjurkan kepada orang lain dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama untuk menghancurkan barang atau orang lain sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP.

Sejarah Tercipta, Xabi Alonso Bawa Bayer Leverkusen Juara Bundesliga
Ilustrasi Dewan Keamanan PBB

Indonesia Tegaskan Ini ke PBB Respons Pecahnya Perang Iran Vs Israel

Merespons pecahnya perang Iran Vs Israel, Indonesia meminta PBB untuk melakukan sejumlah langkah guna menjaga stabilitas kawasan Timur Tengah.

img_title
VIVA.co.id
15 April 2024