Bupati Lombok Barat Didakwa Perkaya Diri

VIVAnews - Bupati Lombok Iskandar didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam kasus tukar guling aset Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat. "Terdakwa telah memperkaya diri sebesar Rp 1,64 miliar," kata jaksa penuntut umum (JPU) M Rum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 22 September 2008.

Iskandar juga didakwa telah memperkaya rekanannya, Direktur PT varindo Lombok Inti Izzat Hussein sebesar Rp 34,7 miliar. Akibatnya, negara telah dirugikan sekurang-kurangnya Rp 36,5 miliar.

Kasus ini bermula, ketika Izzat melakukan pertemuan dengan Bupati guna membicarakan rencana pelepasan aset pemda Lombok Barat dengan cara tukar guling. Terdakwa sepakat menunjuk Izzat untuk membangun 13 kantor dinas kabupaten Lombok Barat sebagai pengganti aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Selanjutnya, Izzat membuat proposal dengan penawaran nilai tanah dan bangunan senilai Rp 31,79 miliar.

Atas persetujuan itu, Bupati memerintahkan Sekertaris Daerah Lalu Kusnandar Anggrat, Asisten II Hamdan dan Lalu Sapwan Hasyim untuk menyusun taksiran harga asset. "Nilai taksiran mengacu pada proposal yang diajukan Izzat senilai Rp 32,97 miliar," jelas M Rum.

Rinciannya, harga tanah komplek eks kantor bupati Rp 27,38 miliar. Eks Rumah Jabatan Bupati dan Sekda sebesar Rp 1,67 miliar. Sementara untuk bangunannya sendiri Rp 3,89 miliar.

Guna mendapatkan persetujuan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Izzat melakukan pertemuan dengan sejumlah pejabat daerah. Selanjutnya, Ketua DPRD Kab Lombok Abdul Kasim menandatangani surat persetujuan harga jual tanah dan bangunan itu.
 
Menyadari persyaratan formal administratif penaksiran harga melanggar Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah no 11 tahun 2001 Pasal 33 Ayat (4), Bupati Lombok, Jaksa melanjutkan, mencabut dan memperbaharui dengan Keputusan Bupati yang isinya menyetujui pelepasan hak atas tanah dan bangunan senilai Rp 32,97 miliar.
 
Rinciannya, kata Jaksa, pembayaran tunai Rp 1,55 miliar dan pembangunan fasilitas perkantoran senilai Rp 31,41 miliar. "Padahal harga tanah dan bangunan aset sekurang-kurangnya Rp 38,2 miliar dan Rp 17,4 miliar," kata Jaksa Riyono. Total, lanjut dia, senilai Rp 55,65 miliar.

Terdakwa, kata dia, menandatangani perjanjian jual beli tanah dan bangunan itu dengan PT VLI senilai Rp 32,97 miliar. Izzat kemudian membangun tiga belas gedung dengan nilai Rp 15,11 miliar. "Padahal dalam kontrak seharusnya senilai Rp 29,06 miliar," jelas dia. Ada selisih, kata Jaksa, antara harga dalam kontrak dengan harga riil sebesar Rp 13,86 miliar. Sementara selisih tanah Rp 9,12 miliar. Sedangkan selisih nilai tanah dan bangunan baru, Riyono melanjutkan, sebesar Rp 13,86 miliar.

Atas perbuatannya itu, Iskandar dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP dalam dakwaan primernya. Iskandar juga dinilai melanggar pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu dalam dakwaan subsidernya.

Wanita Open BO di Dermaga Pulau Pari Dilaporkan Hilang Sebelum Ditemukan Tewas
Kerangka manusia ditemukan di lereng Gunung Slamet.

Penemuan Kerangka Manusia Pakai Sarung dan Peci Bikin Geger Pendaki Gunung Slamet

Sesosok mayat yang sudah menjadi kerangka manusia di Pos 3, jalur pendakian Gunung Slamet masuk wilayah Desa Sigedong, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024