Tender USO

ISP Berkeras Ikut Tender

Para penyelenggara jasa internet (ISP) hari ini menuntut pemerintah untuk diberi kesempatan untuk menjadi peserta tender USO. Dalam konferensi pers yang mereka gelar hari ini, para penyelenggara jasa internet, merasa mampu untuk turut terlibat dalam proyek pembangunan jaringan internet masuk desa itu.
 
Hal itu disampaikan oleh beberapa perwakilan ISP, yaitu Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Asosiasi Broadband Wireless Indonesia (ABWINDO), Indonesia Wireless LAN Internet (INDOWLI), Forum Komunikasi Broadband Wireless Indonesia (FKBWI), Indonesia Telecommunication User Group (IDTUG), dalam konferensi pers di Gedung Core Mediatech, Matraman, Jakarta, Selasa 28 Oktober 2008.

Lupakan Kekalahan dari Qatar, Timnas Indonesia U-23 Harus Fokus Benamkan Australia

Tuntutan ini mereka kemukakan karena pemerintah hanya memperbolehkan penyelenggara jaringan telekomunikasi alias operator, untuk mengikuti tender ulang USO. Sebab, sebelumnya pemerintah membatalkan tender USO, karena tak ada yang lolos kualifikasi.

Ketua Umum APJII Sylvia M Sumarlin, mengatakan bahwa ISP memiliki kemampuan menyelenggarakan USO, bahkan di daerah-daerah terpencil sekali pun. "Kami sudah membuktikan dengan pilot project yang kami laksanakan di Sukabumi," kata Sylvia.

5 Fakta Menarik Jelang Duel Bayern Munich vs Arsenal di Liga Champions

Berkat proyek ISP itu, kata Sylvia, sebagian masyarakat Sukabumi, sudah bisa mengakses Internet dan layanan telepon lewat internet (VoIP) di kecamatan Tegal Bulet, Sukabumi, Jawa Barat.

Sementara itu, perwakilan ABWINDO Yadi Heryadi mengatakan, seharusnya tender atau proyek telekomunikasi di Indonesia diselenggarakan dengan prinsip dasar peran aktif dari kelompok masyarakat.

Seminggu Setelah Kepergian, Istri Babe Cabita Disebut Masih Sering Melamun

"Penyelenggaraan telekomunikasi kan meliputi jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi. Seharusnya kami juga punya kesempatan yang sama dengan para penyelenggara jaringan, tidak didiskriminasi," tuturnya Yadi di tempat yang sama.

Para ISP, kata Yadi, hanya meminta setidaknya jatah 3x15 MHz frekuensi per region. Hal senada dikemukakan Arif, Ketua Umum INDOWLI. Ia menganggap, langkah pemerintah menutup kesempatan justru membatasi ISP berinovasi.

"Kami punya hak. Jangan belenggu inovasi kami. Ini tidak sepenuhnya masalah uang." ujarnya. Arif menuduh pemerintah terburu-buru karena mengejar waktu untuk pemilu.

Selain itu, APJII juga mengingatkan adanya potensi konflik antara pengguna publik dengan pemenang USO di kemudian hari. Selama ini, pemerintah telah membebaskan frekuensi 2,4 GHz untuk publik.

Namun, akibat adanya pasal 20 ayat 2 permen no.32/ R/ M. Kominfo/10/2008, tentang alokasi frekuensi 2,4Ghz sampai 2,4835 GHz untuk pemenang tender USO, dikhawatirkan bakal terjadi gesekan antara pemenang tender USO dengan pengguna publik yang telah ada.

Karena itu, menurut APJII, pemerintah diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan dan penertiban, sehingga tujuan pembebasan frekuensi tersebut bagi kepentingan publik tetap bia tercapai

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya