Insiden Monas

Protes, Habib Rizieq Absen Sidang

VIVAnews – Sidang kasus insiden Monas dengan terdakwa Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dan Panglima Komando Laskar Islam Munarman hari ini Senin, 22 September 2008 batal digelar. Dua terdakwa yang disidangkan terpisah itu menolak datang, sebagai bentuk protes atas pengambilan sumpah saksi dari Ahmadiyah Natsir Achmad pada Senin lalu.

Jumat Ini KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor soal Korupsi Potongan Insentif

Kuasa hukum FPI Syamsul Bachri Rajam mengatakan kedua terdakwa protes karena saksi yang jamaah Ahmadiyah disumpah secara Islam. ”Seharusnya dengan cara Ahmadiyah,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.

Ditambahkannya, kedua terdakwa menilai jamaah Ahmadiyah sudah keluar dari akidah Islam sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia pada 1980 dan 2005, yang menyatakan Ahmadiyah sesat dan menyesatkan.

Ibunda Meninggal Dunia, Angger Dimas Ungkap Kenangan Haru Tak Terlupakan

Sidang yang diagendakan pukul 10.00 itu molor sampai pukul 13.00, itupun hanya berlangsung lima menit. Tanpa kehadiran terdakwa, ketua majelis hakim Panusunan Harahap menunda sidang sampai Kamis, 25 September 2008.

Kesepuluh saksi yang rendananya diperiksa hari ini diantaranya pakar telematika Roy Suryo, Firmansyah, Deni Permana, Bambang Wahyu, Abdul Kohar, Supriyadi, Budi Setiawan, Supadi, dan Iswanto diminta dihadirkan tanpa dipanggil kembali oleh jaksa. ”Karena mereka saksi dari jaksa,” kata Panusunan.

Pergerakan Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Menhub Budi Beberkan Catatan dari Jokowi

Terpisah, jaksa penuntut umum, Mustaming mengatakan pihaknya mentaati apa yang menjadi keputusan hakim soal penundaan sidang. Bagaimana soal protes terdakwa? ”Tanyakan saja pada pengacaranya,” katanya.

Ilustrasi Silek

Merawat Silek Galombang 12 Batipuh Pitalah Bungo Tanjuang

Merawat Silek Galombang 12 Batipuh Pitalah Bungo Tanjuang

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024