Menteri M Nuh Digugat

Penggugat Disarankan Mediasi dengan Menteri

VIVAnews- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyarankan agar pemohon gugatan izin siaran televisi, Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia, melakukan mediasi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika RI sebagai termohon.

Nasihat itu diberikan hakim, Mufri, kepada Kukuh Sanyoto sebagai perwakilan pemohon dalam sidang gugatan perdata atas izin siaran PT Media Nusantara Citra Tbk. (MNC). Sidang perdana itu hanya berlangsung 10 menit yang dimulai 11.30 WIB.

Menanggapi nasehat hakim tersebut, Kukuh menyatakan siap melakukan mediasi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, M Nuh. "Tapi, cabut dulu izin penyiaran MNC,"tegasnya.

Ia menilai, Menteri telah melanggar Pasal 18 ayat 1 32/2002 tentang Penyiaran. dalam pasal itu diatur bahwa ijin siaran televisi harus dibatasi. Selain itu, Menteri Komunikasi dan Informatika RI juga melanggar Pasal 32 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah nomor 50/2005 tentang Penyelenggaran Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta. Dalam pasal itu, menurut Kukuh, pemerintah membatasi satu badan hanya boleh memiliki dua ijin penyiaran televisi di dua provinsi berbeda.

"Kalau tidak segera mencabut, kami akan tuntut kerugian materiil 100 juta rupiah dan immateriil satu triliun rupiah, "ucap Kukuh.

Kuasa hukum Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Heri Sumardianto, mengaku belum bisa memberikan komentar. Menurutnya, pihaknya akan mengikuti nasehat mediasi dari majelis hakim terlebih dahulu. "Kami baru menerima berkas gugatan kemarin," tambahnya.

Ekspansi Perusahaan Musik Terkemuka Asia Tenggara Diresmikan di Indonesia
Tim Penyelamat Evakuasi Korban di Gedung Konser Moskow (Doc: X)

Rusia Sebut AS Buru-buru Tuduh ISIS Atas Serangan Gedung Konser di Moskow

Amerika Serikat (AS) disebut toleh Rusia elah mengambil tindakan terburu-buru dengan menyalahkan kelompok teror ISIS, atas teror di Moskow.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024