Kasus Tanjung Api-Api

Dirut PT Masaro Diperiksa

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Utama PT Masaro Putra Nevo. Dia diperiksa sebagai saksi dalam dua kasus dugaan korupsi, kasus suap alih fungsi hutan untuk Pelabuhan Tanjung Api-api dan pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu.

"Tadi yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dari tersangka Yusuf Erwin Faishal dan kasus Departemen Kehutanan," kata juru bicara komisi Johan Budi SP di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 27 Oktober 2008.

Yusuf Erwin, bekas anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi hutan ini. Status tersangka juga sudah diberikan kepada anggota Komisi Kehutanan Sarjan Taher dan Direktur Utama PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan. Kedua anggota dewan itu diduga telah menerima Rp 5 miliar dari Chandra.

Menurut Johan, Putra Nevo juga dimintai keterangan terkait penyelidikan pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan.

Keterlibatan dari PT Masaro ini diketahui saat komisi menggeledah kantor Yusuf Erwin yang berada di Gedung PT Masaro Radiokom di Jalan Talang Betutu 11 A, Jakarta Pusat. Komisi menyelidiki fasilitas yang diterima Yusuf selama berkantor di Masaro. Diduga, Yusuf mengamankan proyek pengadaan dan pemeliharaan alat komunikasi Departemen Kehutanan.

PT Masaro merupakan agen tunggal pemegang merek Motorola di Indonesia. Perusahaan ini merupakan satu-satunya penyuplai pemelihara perangkat Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan.

Prediksi Serie A: Lazio vs Juventus
Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka korupsi

Suami Sandra Dewi Tersandung Korupsi Timah, Aiman Senang Kasusnya Disetop 

Kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis jadi sorotan, Wapres Ma'ruf Amin buka suara soal jemaah umrah WNI yang ditangkap di Saudi

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024