VIVAnews- Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda pengumuman hasil eksaminasi penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka mantan Gubernur BI Soedradjad Djiwandono. Kejagung mengaku terbentur sidang praperadilan penerbitan SP3 itu.
“Sebetulnya kami akan mengumumkan. Tapi, karena ada gugatan praperadilan, kejaksaan menunda hingga ada putusan praperadilan itu,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy di kantornya, Jumat 19 September 2008.
Marwan menjelaskan SP3 Soedradjad digugat oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin lalu.
Menurut Marwan, jika memang sidang praperadilan diterima di PN Jakarta Selatan maka proses penyidikan akan diteruskan. “Sebaliknya, jika ditolak ya harus dihormati,” tukasnya.
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
YouTuber asal Korea Selatan yakni Tzuyang datang ke Indonesia dan mukbang di beberapa tempat makan, salah satunya di tempat makan kaki lima kawasan Menteng, Jakarta Pusat
Pesona Lettu Fardhana dalam Balutan Busana Melayu di Momen Lamarannya dengan Ayu Ting Ting
JagoDangdut
33 menit lalu
Momen bahagia menyelimuti pedangdut Ayu Ting Ting pada tanggal 4 Februari 2024. Ia resmi dilamar oleh kekasihnya, Lettu Muhammad Fardhana, seorang anggota TNI.
Selengkapnya
Isu Terkini