VIVAnews- Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda pengumuman hasil eksaminasi penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka mantan Gubernur BI Soedradjad Djiwandono. Kejagung mengaku terbentur sidang praperadilan penerbitan SP3 itu.
“Sebetulnya kami akan mengumumkan. Tapi, karena ada gugatan praperadilan, kejaksaan menunda hingga ada putusan praperadilan itu,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy di kantornya, Jumat 19 September 2008.
Marwan menjelaskan SP3 Soedradjad digugat oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin lalu.
Menurut Marwan, jika memang sidang praperadilan diterima di PN Jakarta Selatan maka proses penyidikan akan diteruskan. “Sebaliknya, jika ditolak ya harus dihormati,” tukasnya.
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Arsenal akan menghadapi Paris Saint-Germain pada leg pertama semifinal Liga Champions 2024-2025. Berikut rekor pertemuan (head to head) kedua tim jelang laga.
14 Rekomendasi Film Indonesia yang Bikin Hati Ambyar dan Kuras Air Mata Meski Ditonton Berulang-Ulang
Gadget
17 menit lalu
Siap-siap banjir air mata! 14 film paling sedih, termasuk remake Miracle in Cell No. 7, ampuh bikin nangis berkali-kali.
Rating K-drama Periode 21 - 27 April 2025: 'The Haunted Palace' Bayangi 'For Eagle Brothers'
Wisata
20 menit lalu
'The Haunted Palace' mendapatkan kenaikan rating paling besar sampai 0,9% dan menduduki tempat kedua setelah 'For Eagle Brothers' yang masih memuncaki rating.
PSIS Pecat Pelatih Gilbert
Jateng
25 menit lalu
Jurang Degradasi, PSIS Pecat Gilbert
PSIS Semarang dan Gilbert resmi mengakhiri kontrak kerja sama yang telah dibangun selama dua tahun tiga bulan.
Manajemen mengambil
Selengkapnya
Isu Terkini